Perdagangan Manusia: Modus, Bentuk, dan Faktor Penyebab
Terbaru

Perdagangan Manusia: Modus, Bentuk, dan Faktor Penyebab

Perdagangan manusia masih marak terjadi. Simak modus, bentuk, dan faktor yang penyebab perdagangan manusia berikut ini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi perdagangan manusia. Sumber: pexels.com
Ilustrasi perdagangan manusia. Sumber: pexels.com

Kasus perdagangan manusia masih marak terjadi di Indonesia. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa sejak 2017 hingga (Oktober) 2022, tercatat ada 2.356 laporan korban tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan manusia. Sebanyak 50,97% dari korban perdagangan manusia merupakan anak-anak, 46,14% merupakan korban perempuan, dan 2,89% merupakan laki-laki.

Pengertian Perdagangan Manusia

Banyak yang mengira bahwa perdagangan manusia adalah tindakan penjualan orang (manusia) kepada orang lain. Namun, definisi tersebut tidak terbatas pada “penjualan” semata. Kemudian, penting untuk diketahui bahwa dalam perundang-undangan, perdagangan manusia dikenal dengan istilah perdagangan orang.

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Baca juga:

Modus Perdagangan Manusia di Indonesia

Perdagangan manusia di zaman modern dilakukan dengan sejumlah modus. Diterangkan Harkristuti Harkrisnowo (dalam Novianti, 2014: 55), modus perdagangan orang yang dimaksud sangatlah beragam. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Pengiriman TKI ke luar negeri tanpa adanya dokumen resmi. Sebagian bahkan memalsukan dokumen resmi dengan dalih kegiatan legal, misalnya misi budaya.
  2. Penempatan kerja di dalam negeri untuk dieksploitasi secara seksual.
  3. Penyelenggaraan perkawinan berbatas waktu tertentu sebagai cara legalisasi hubungan seksual dengan kompensasi finansial, contohnya berupa kawin kontrak antara pekerja asing dengan perempuan Indonesia.
  4. Penyelenggaraan perkawinan antarnegara melalui pesanan, yang mana pihak perempuan tidak mengetahui kondisi dari calon suaminya.
  5. Perekrutan anak-anak menjadi pekerja di jermal (bangunan tempat mencari ikan di daerah pantai) dengan upah yang minim dan kondisi kerja yang mengancam kesehatan, mental, dan moral.
  6. Pengangkatan bayi tanpa proses yang benar.

Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia

Bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yakni berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya, dan bentuk eksploitasinya.

Tags:

Berita Terkait