Masukan Penting LPSK Atas Pembahasan RUU TPKS
Terbaru

Masukan Penting LPSK Atas Pembahasan RUU TPKS

Mulai non kriminalisasi korban, menjaga kerahasiaan identitas korban, restitusi, hingga wewenang pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelangnya untuk pembayaran restitusi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi korban kejahatan seksual
Ilustrasi korban kejahatan seksual

Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terus berjalan. Internal pemerintah sedang menggodok penyusunan daftar inventasriasi masalah (DIM) RUU TPKS. Antara lain dengan menggelar konsinyering dengan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait. Seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej mengatakan penyusunan DIM RUU TPKS mesti rampung sebelum memasuki masa reses. Apalagi Presiden Joko Widodo telah meminta agar dapat segera merampungkan pembahasan RUU TPKS hingga pengesahan menjadi UU. “Ini artinya, Pemerintah juga harus cepat dalam menyelesaikan proses administrasi dan substansinya. Cepat tetapi penuh kehati-hatian,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/2/2022) kemarin.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM pada Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan konsinyering DIM RUU TPKS ditujukan agar menjamin keragaman berbagai sudut pandang terkait perlindungan korban kekerasan seksual, penegakan hukum, dan jaminan rehabilitasi terhadap korban menjadi lebih efektif.

Dia menerangkan KSP sejak 2021 telah menginisiasi pembentukan gugus tugas percepatan RUU TPKS. Tak hanya melibatkan kementerian/lembaga, namun juga berbagai unsur masyarakat sipil, akademisi dan media. Menurutnya, situasi darurat kekerasan seksual di Tanah Air mengharuskan negara hadir. Karena itu, pihaknya akan terus bekerja menyelesaikan DIM tanpa menunda sehari pun.

(Baca Juga: Hanya Fraksi PKS yang Menolak RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif DPR)  

Sementara Wakil Ketua Komisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan setelah RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR mengharuskan pemerintah segera menyusun lebih detail melalui DIM. Harapannya UU TPKS nantinya mampu menjawab berbagai masalah dan tantangan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, sehingga ada beberapa hal yang perlu dimasukan dalam substansi RUU ini.

Pertama, non kriminalisasi terhadap korban. Menurut Antonius, pengarusutamaan korban menjadi tantangan tersendiri yang mendasar. Sebab, pengarusutamaan menjadi ruh dalam proses peradilan yang lebih memperhatikan dan memprioritaskan korban. Karenanya, pola tersebut perlu tercermin dalam setiap tahapan proses peradilan.

Baginya, pengarusutamaan dapat terwujud sepanjang petugas memiliki pengetahuan dan kompetensi tentang perspektif korban. Termasuk hak-hak korban dalam regulasi.  Dia menilai, salah satu hak korban TPKS antara lain hak untuk tidak dituntut secara perdata maupun pidana atas kesaksian dan/atau laporan yang telah korban berikan.

Tags:

Berita Terkait