Langkah yang Bisa Diambil saat Merek Digunakan Pihak Lain
Utama

Langkah yang Bisa Diambil saat Merek Digunakan Pihak Lain

Pemilik merek dapat mengajukan keberatan jika ada merek yang sama dimohonkan oleh orang lain.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Merek merupakan salah satu komponen penting yang harus dimiliki pelaku usaha saat ingin mengeluarkan sebuah produk. Apalagi di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif, pengusaha tidak hanya perlu menciptakan produk yang inovatif dan menarik. Namun pengusaha juga perlu membuat tanda pengenal sebagai pembeda dari pesaing produk lainnya. 

Merek adalah alat pembeda yang perlu dimiliki pengusaha sebagai senjata branding utama. Namun masalahnya, apa yang terjadi apabila merek sebagai representasi dan reputasi produk seseorang ternyata akan diklaim pihak lain? Faktanya, masih banyak ditemui masyarakat yang mendaftarkan merek dengan nama dan jenis produk dalam satu kelas yang sama.

Untuk menghindari hal tersebut terjadi, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur kebijakan penyampaian keberatan atas permohonan merek yang memenuhi syarat untuk tidak dapat didaftar.  (Baca: Aliansi Musisi Pencipta Lagu Minta LMKN Transparan Soal Hak Royalti Musisi)

Pada prinsipnya, pelindungan merek adalah pemberian hak eksklusif pada satu pihak untuk mengelola hak ekonomi merek dagang tersebut. Hak ini diberikan pada pihak yang pertama kali (first to file) meminta pelindungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pada proses permohonan pelindungan merek, setelah pemohon melakukan mengirimkan permohonan, maka permohonan akan diperiksa kelengkapan administrasinya setidaknya selama 15 hari. Setelah itu, permohonan akan masuk pada tahap pengumuman selama dua bulan.

Pada tahap pengumuman, proses publikasi suatu permohonan merek kepada masyarakat umum disampaikan melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Jika ada pihak yang merasa keberatan atas permohonan tersebut, di tahap inilah pengajuan keberatan dapat disampaikan oleh pihak yang merasa memiliki merek atau logo yang mirip dengan yang sedang dimohonkan untuk dilindungi negara.

"Pengajuan keberatan dapat diajukan di hari pertama pengumuman sampai di hari terakhir di bulan kedua. Dalam waktu tersebut, semua pihak boleh mengajukan keberatan. Jika sudah melewati masa pengumuman, maka sudah tidak dapat diajukan keberatan," jelas Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek DJKI Kementerian Hukum dan HAM, Agung Indriyanto, dalam pernyataan tertulis, Senin (3/1).

Pengajuan keberatan atas permohonan merek disampaikan melalui menu pasca permohonan pada laman merek.dgip.go.id dengan membayar Rp1.000.000 per permohonan. Agung menjelaskan, sebelum mengajukan keberatan, pastikan terlebih dahulu apakah permohonan merek tersebut melanggar Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek. Jika benar, maka harus ada bukti penguat yang disertakan.

Tags:

Berita Terkait