Langkah yang Bisa Diambil saat Merek Digunakan Pihak Lain
Utama

Langkah yang Bisa Diambil saat Merek Digunakan Pihak Lain

Pemilik merek dapat mengajukan keberatan jika ada merek yang sama dimohonkan oleh orang lain.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

"Jika dianggap memiliki kesamaan pada pokoknya, maka pemohon keberatan dapat mengajukan bukti letak persamaan merek yang dibandingkan. Kalau dalilnya itikad tidak baik, maka harus menyampaikan bukti di mana letak iktikad tidak baiknya," tutur Agung.

Lalu bagaimana jika suatu permohonan sudah melewati masa pengumuman, apakah masih dapat diajukan keberatannya? Menurut Agung, jika sudah melewati masa pengumuman, maka secara konteks hukum tidak dapat lagi disebut sebagai keberatan. Pemohon dipersilakan menyampaikan keberatannya dengan mengajukan "Surat Lainnya" pada pasca permohonan merek. Namun, DJKI tidak memiliki kewajiban untuk membalas surat tersebut tapi akan tetap menjadi pertimbangan bagi pemeriksa.

"Untuk itu, harus diperhatikan waktu saat mengajukan keberatan. Jangan sampai melewati masa pengumuman," pungkas Agung

.Kendati demikian, pemeriksa merek DJKI secara maksimal telah melakukan penelusuran untuk memastikan pelindungan terhadap merek yang sudah terdaftar. Dengan begitu, pemilik merek dapat menjalankan usahanya tanpa khawatir akan pembajakan lagi.

Sebelumnya, Senior Advisor Justika.com Ade Novita menyampaikan setidaknya terdapat lima hal yang harus dipahami terkait perlindungan merek. Pertama, pahami kata kunci merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Kedua, memahami kelas merek, apakah barang ataupun jasa. Menurut Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa dengan ditentukan berdasarkan: sifat dari barang dan/atau jasa; tujuan dan metode penggunaan barang; komplementaritas barang dan/atau jasa; kompetisi barang dan/atau jasa; saluran distribusi barang dan/atau jasa; konsumen yang relevan; atau asal produksi barang dan/atau jasa.

Ketiga, terdapat 48 jenis kelas merek yang berbeda. Ade menjelaskan pemilik merek harus memilih kelas yang tepat. Pada dasarnya satu merek bisa didaftarkan di 48 kelas merek yang ada. Namun, dia mengingatkan merek tak perlu didaftarkan pada kelas yang tidak sesuai dengan jenis usaha.

Keempat, perlindungan merek hanya dilindungi di negara dimana merek didaftarkan. Artinya, merek wajib didaftarkan di negara tujuan produk akan dijual.

Kelima, pendaftaran merek dapat ditolak atau tidak dapat diterima. Merek ditolak jika memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; tidak memiliki daya pembeda; dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Permenkumhan No 67/2016.

Tags:

Berita Terkait