Langkah yang Bisa Diambil saat Merek Digunakan Pihak Lain
Utama

Langkah yang Bisa Diambil saat Merek Digunakan Pihak Lain

Pemilik merek dapat mengajukan keberatan jika ada merek yang sama dimohonkan oleh orang lain.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Merek merupakan salah satu komponen penting yang harus dimiliki pelaku usaha saat ingin mengeluarkan sebuah produk. Apalagi di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif, pengusaha tidak hanya perlu menciptakan produk yang inovatif dan menarik. Namun pengusaha juga perlu membuat tanda pengenal sebagai pembeda dari pesaing produk lainnya. 

Merek adalah alat pembeda yang perlu dimiliki pengusaha sebagai senjata branding utama. Namun masalahnya, apa yang terjadi apabila merek sebagai representasi dan reputasi produk seseorang ternyata akan diklaim pihak lain? Faktanya, masih banyak ditemui masyarakat yang mendaftarkan merek dengan nama dan jenis produk dalam satu kelas yang sama.

Untuk menghindari hal tersebut terjadi, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur kebijakan penyampaian keberatan atas permohonan merek yang memenuhi syarat untuk tidak dapat didaftar.  (Baca: Aliansi Musisi Pencipta Lagu Minta LMKN Transparan Soal Hak Royalti Musisi)

Pada prinsipnya, pelindungan merek adalah pemberian hak eksklusif pada satu pihak untuk mengelola hak ekonomi merek dagang tersebut. Hak ini diberikan pada pihak yang pertama kali (first to file) meminta pelindungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pada proses permohonan pelindungan merek, setelah pemohon melakukan mengirimkan permohonan, maka permohonan akan diperiksa kelengkapan administrasinya setidaknya selama 15 hari. Setelah itu, permohonan akan masuk pada tahap pengumuman selama dua bulan.

Pada tahap pengumuman, proses publikasi suatu permohonan merek kepada masyarakat umum disampaikan melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Jika ada pihak yang merasa keberatan atas permohonan tersebut, di tahap inilah pengajuan keberatan dapat disampaikan oleh pihak yang merasa memiliki merek atau logo yang mirip dengan yang sedang dimohonkan untuk dilindungi negara.

"Pengajuan keberatan dapat diajukan di hari pertama pengumuman sampai di hari terakhir di bulan kedua. Dalam waktu tersebut, semua pihak boleh mengajukan keberatan. Jika sudah melewati masa pengumuman, maka sudah tidak dapat diajukan keberatan," jelas Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek DJKI Kementerian Hukum dan HAM, Agung Indriyanto, dalam pernyataan tertulis, Senin (3/1).

Pengajuan keberatan atas permohonan merek disampaikan melalui menu pasca permohonan pada laman merek.dgip.go.id dengan membayar Rp1.000.000 per permohonan. Agung menjelaskan, sebelum mengajukan keberatan, pastikan terlebih dahulu apakah permohonan merek tersebut melanggar Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek. Jika benar, maka harus ada bukti penguat yang disertakan.

"Jika dianggap memiliki kesamaan pada pokoknya, maka pemohon keberatan dapat mengajukan bukti letak persamaan merek yang dibandingkan. Kalau dalilnya itikad tidak baik, maka harus menyampaikan bukti di mana letak iktikad tidak baiknya," tutur Agung.

Lalu bagaimana jika suatu permohonan sudah melewati masa pengumuman, apakah masih dapat diajukan keberatannya? Menurut Agung, jika sudah melewati masa pengumuman, maka secara konteks hukum tidak dapat lagi disebut sebagai keberatan. Pemohon dipersilakan menyampaikan keberatannya dengan mengajukan "Surat Lainnya" pada pasca permohonan merek. Namun, DJKI tidak memiliki kewajiban untuk membalas surat tersebut tapi akan tetap menjadi pertimbangan bagi pemeriksa.

"Untuk itu, harus diperhatikan waktu saat mengajukan keberatan. Jangan sampai melewati masa pengumuman," pungkas Agung

.Kendati demikian, pemeriksa merek DJKI secara maksimal telah melakukan penelusuran untuk memastikan pelindungan terhadap merek yang sudah terdaftar. Dengan begitu, pemilik merek dapat menjalankan usahanya tanpa khawatir akan pembajakan lagi.

Sebelumnya, Senior Advisor Justika.com Ade Novita menyampaikan setidaknya terdapat lima hal yang harus dipahami terkait perlindungan merek. Pertama, pahami kata kunci merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Kedua, memahami kelas merek, apakah barang ataupun jasa. Menurut Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa dengan ditentukan berdasarkan: sifat dari barang dan/atau jasa; tujuan dan metode penggunaan barang; komplementaritas barang dan/atau jasa; kompetisi barang dan/atau jasa; saluran distribusi barang dan/atau jasa; konsumen yang relevan; atau asal produksi barang dan/atau jasa.

Ketiga, terdapat 48 jenis kelas merek yang berbeda. Ade menjelaskan pemilik merek harus memilih kelas yang tepat. Pada dasarnya satu merek bisa didaftarkan di 48 kelas merek yang ada. Namun, dia mengingatkan merek tak perlu didaftarkan pada kelas yang tidak sesuai dengan jenis usaha.

Keempat, perlindungan merek hanya dilindungi di negara dimana merek didaftarkan. Artinya, merek wajib didaftarkan di negara tujuan produk akan dijual.

Kelima, pendaftaran merek dapat ditolak atau tidak dapat diterima. Merek ditolak jika memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; tidak memiliki daya pembeda; dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Permenkumhan No 67/2016.

Tags:

Berita Terkait