Perlindungan Hukum Aksi Demonstrasi oleh Mahasiswa
Terbaru

Perlindungan Hukum Aksi Demonstrasi oleh Mahasiswa

Aksi demonstrasi merupakan wujud pengaplikasian nilai pancasila sila ke-4 yang pengamalannya mencakup musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi aksi demonstrasi oleh mahasiswa. Foto: RES
Ilustrasi aksi demonstrasi oleh mahasiswa. Foto: RES

Beberapa pekan terakhir, sejumlah aksi demonstrasi dilakukan oleh mahasiswa dengan cara turun ke jalan. Beragam tuntutan disampaikan mahasiswa terkait isu-isu nasional. Mahasiswa mengkritisi sejumlah persoalan, di antaranya mengenai penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, persoalan UU Cipta Kerja, hingga persoalan minyak goreng.

Aksi demonstrasi merupakan wujud pengaplikasian nilai pancasila sila ke-4 yang pengamalannya mencakup musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

Tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa, demonstrasi legal dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dan organisasi lain. Demonstrasi merupakan bentuk ekspresi yang produktif dari sekelompok orang yang berisikan tuntutan atas keadaan, kenyataan, luapan kesadaran dan bahkan merupakan bentuk pendidikan kritis kebangsaan.

Masyarakat dapat dengan bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat di muka umum dengan lisan maupun tulisan tanpa ragu, sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Baca:

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga, dan dengan tidak memandang batas-batas.

Namun, penyampaian pendapat di muka umum harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait