Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual
Terbaru

Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual

Ada dua kategori yang termasuk ke dalam kekerasan seksual, yaitu kekerasan seksual berat dan kekerasan seksual ringan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kekerasan seksual merupakan perbuatan pidana yang dilarang oleh hukum. Kekerasan seksual adalah perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender yang dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik, hingga termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.

Kategori Kekerasan Seksual

Ada dua kategori yang termasuk ke dalam kekerasan seksual, yaitu kekerasan seksual berat dan kekerasan seksual ringan. Adapun kategori kekerasan seksual ringan di antaranya:

1. Komentar verbal

2. Gurauan porno, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh ataupun perbuan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.

Baca Juga:

Sedangkan kategori kekerasan seksual berat di antaranya:

3. Pelecehan seksual dengan kontak fisik seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa mual/jijik, terteror terhina, dan merasa dikendalikan.

4. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.

5. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak diakui, merendahkan, dan menyakitkan.

6. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu,

7. Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.

8. Tindakan kekerasan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka atau cedera.

Tags:

Berita Terkait