Indonesia sendiri, menurut Syamsul, menggunakan sistem yang kedua. Soalnya, Pasal 29 UU Anti Monopoli tegas menyatakan pelaku usaha wajib untuk melaporkan terjadinya merger selambatnya 30 hari sejak transaksi. Sedangkan Pasal 28 – pasal lainnya tentang merger –hanya menyatakan pelaku usaha yang hendak melakukan merger wajib untuk memastikan merger tidak akan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Apabila merger tersebut ternyata berdampak kepada persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU dapat membatalkan merger itu. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) butir e UU Anti Monopoli, KPPU dapat mengenakan sanksi administratif berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham. Selain itu, KPPU juga bisa mengenakan sanksi denda dan ganti rugi.
Sayangnya, baik Pasal 28 maupun Pasal 29 belum dapat diimplementasikan. Soalnya, kedua beleid itu baru dapat diterapkan jika sudah ada Peraturan Pemerintah yang disyaratkan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU Anti Monopoli. Oleh karena itu, larangan tersebut belum dapat dilaksanakan karena masih berupa hukum yang belum sempurna, ujar Syamsul.
UU Anti Monopoli Pasal 28 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud ayat dalam (2) pasal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 29 ayat (2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
KPPU sendiri, demikian Syamsul, tengah mempersiapkan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu. Draf yang akan dibuat akan disesuaikan dengan draf Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham). Saat ini Dekumham sedang menyusun pembaharuan PP No. 27/1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, terkait dengan diundangkannya UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Ia juga mengakui kalau pemerintah lamban dalam mengadakan suatu peraturan mengenai merger dan penegakannya. Hal ini, sambung dia, sama seperti di Jerman dan negara Uni Eropa lainnya. Di sana pengawasan terhadap konsentrasi juga baru dilaksanakan bertahun-tahun sesudah UU Anti Monopolinya diberlakukan.
















