Perlu Banyak Legal Drafter, Baleg Disarankan Kerjasama Dengan Universitas
Berita

Perlu Banyak Legal Drafter, Baleg Disarankan Kerjasama Dengan Universitas

Jumlah legal drafter di badan legislasi (Baleg) DPR dirasa tidak seimbang dengan banyak RUU yang harus disusun. Karena itu Baleg berencana untuk bekerja sama dengan pihak universitas.

Zae
Bacaan 2 Menit
Perlu Banyak <i>Legal Drafter</i>, Baleg Disarankan Kerjasama Dengan Universitas
Hukumonline

 

Baleg sendiri sekarang ini mempunyai enam orang ahli dan sembilan orang legal drafter yang disediakan oleh Sekjen. Jumlah ini, menurut mantan Menristek di era Presiden Abdurrahman Wahid ini jauh dari memadai untuk ukuran lembaga yang diserahi tanggung jawab besar sebagai satu-satunya pintu koordinator Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

 

Di mata Hikam, Baleg memiliki setidaknya memerlukan 50 legal drafter dan  15 tenaga ahli.

 

Menanggapi keluhan Baleg tersebut, Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti, menyarankan agar Baleg memanfaatkan potensi masyarakat. Gunakan LSM-LSM yang mempunyai keahlian dibidang itu, saran Bivitri.

 

PSHK sendiri dalam kegiatannya sudah beberapa kali melakukan program pelatihan legal drafting di sejumlah daerah. Menurut Bivitri, ternyata banyak juga potensi yang ada di komponen masyarakat itu.

 

Soal biaya, Bivitri berpendapat bahwa Baleg tidak perlu biaya yang begitu besar untuk penyediaan tambahan legal drafter. Bisa dengan menggunakan tenaga-tenaga LSM dengan biaya yang layak.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Baleg DPR, Muhammad AS Hikam, saat menyampaikan pendapatnya pada diskusi publik tentang penyusunan peraturan perundang-undangan di hotel cemara, Jakarta (18/3).

 

Hikam mengatakan, saat ini DPR memerlukan banyak sumber daya manusia baik dari segi jumlah maupun keahliannya dalam rangka penyusunan draf RUU. Ia berpendapat,  karena sumber daya di Baleg terbatas, diperlukan terobosan-terobosan untuk mengatasinya. Salah satu terobosannya dengan menjalin kerja sama dengan beberapa fakultas hukum di Indonesia.

 

Meski demikian, terobosan Baleg ini bukan tanpa hambatan. Kata Hikam, program ini memerlukan dana yang tidak sedikit. Hal ini dinilai akan menjadi persoalan karena sepengetahuannya tidak ada anggaran bagi Baleg untuk kegiatan semacam itu.

 

Kalau mau ditelah lebih lanjut, sebenarnya Sekjen DPR punya lembaga khusus yang bernama P3I (Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi). Didalamnya terdapat peneliti yang juga mempunyai kemampuan untuk menjadi legal drafter. Sayangnya, potensi ini tampaknya tidak dimanfaatkan oleh Baleg.

 

Sebenarnya kalau di DPR itu ada ahlinya dan jumlahnya cukup, ya syukur, ujar Hikam. Namun persoalannya, dia sendiri kurang mengetahui apa itu P3I karena pihak Sekjen tidak mensosialisasikan lembaga itu kepadanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: