Perlu Kejutan dalam Debat Putaran Pertama Pasangan Calon
Berita

Perlu Kejutan dalam Debat Putaran Pertama Pasangan Calon

KPU perlu melakukan evaluasi debat pertama, sebelum debat putaran kedua, 17 Februari mendatang.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Titi Anggraini (kiri) dalam diskusi dengan awak redaksi hukumonline. Foto: RES
Titi Anggraini (kiri) dalam diskusi dengan awak redaksi hukumonline. Foto: RES

Debat putaran pertama pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden dalam rangka pemilihan Presiden pada Pemilu serentak 2019 akan diselenggarakan pada Kamis (17/1). Debat yang akan berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Selatan itu akan membahas isu-isu terkait hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi, dan terorisme. Banyak pihak menginginkan adanya kejutan pertanyaan atau lontaran pernyataan program dari pasangan calon.

 

“Mesti ada kejutan dari pasangan calon,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi editorial yang diselenggarakan hukumonline, Selasa (15/1) yang bertempat di Kantor hukumonline.

 

Titi menilai kejutan merupakan salah satu aspek penting yang harus dihadirkan oleh Pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden dalam debat putaran pertama tersebut mengingat publik menginginkan adanya orisinalitas yang tampak ketika debat berlangsung. Hal ini belakangan menjadi salah satu isu yang menjadi polemik, mengingat kekecewaan sebagian kalangan terhadap kesepakatan antara KPU dengan tim pemenangan pasangan calon terkait penyampaian kisi-kisi pertanyaan oleh KPU kepada pasangan calon sebelum pelaksanaan debat.

 

(Baca juga: Resahkan Masyarakat, Isu Surat Suara Tercerat Harus Ditangani Aparat Penegak Hukum)

 

Kejutan yang dimaksud oleh Titi adalah inisiatif dari pasangan calon dalam memberikan pertanyaan-pertanyaan yang tidak hanya terpaku pada kisi-kisi pertanyaan hasil undian yang telah disiapkan tim panelis. Sebanyak 20 daftar pertanyaan telah diserahkan oleh panelis kepada KPU pada gladi bersih yang dilaksanakan KPU, Kamis (10/1) lalu. Harapannya, pasangan calon mampu membuat dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan spontan saat debat berlangsung sehingga dapat melihat kemampuan pasangan calon lainnya menjawab pertanyaan spontan tersebut.

 

“Melalui kejutan itu kita bisa melihat penguasaan mereka terhadap suatu isu yang disampaikan,” ujar Titi.

 

Titi menyayangkan adanya kisi-kisi yang diserahkan KPU kepada pasangan calon. Ia menilai, hal ini tidak lepas dari desain awal penentuan calon panelis yang debat yang mengikutsertakan orang-orang yang berlatar belakang usulan dari pasangan calon. “Ada empat orang (calon) panelis yang berasal dari usulan pasangan calon. Dua dari pasangan calon 01 dan dua dari pasangan calon 02”. Tetapi hanya satu dari masing-masing calon yang masuk ke tim panelis.

 

Menurut Titi, dengan adanya desain penunjukan calon panelis dari usulan pasangan calon, telah membuka potensi kebocoran pertanyaan debat sedari awal. Karena latar belakang panelis yang memang berasal dari usulan pasangan calon. Meski ia tidak meragukan profesionalitas para panelis, namun desain penunjukan yang diatur KPU tersebut telah menimbulkan spekulasi sejak awal terkait kemungkinan kebocoran pertanyaan debat.

 

Hukumonline.com

Titi Anggraini saat diskusi editorial di kantor Hukumonline.com, Selasa (15/1). Foto: RES

 

Jika dibandingkan dengan debat pemilihan Presiden pada Pilpres 2014, desain debat hari ini sangat jauh berbeda. Debat pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden lima tahun lalu melibatkan moderator yang memiliki kepakaran di bidangnya dan berlatar belakang akademisi. Hal ini yang mengakibatkan daftar pertanyaan yang disampaikan pada saat debat berlangsung berasal  dari hasil rumusan moderator tersebut. Sehingga kerahasiaan daftar pertanyaan yang akan disampaikan jauh lebih bisa dijamin.

 

Hal berbeda dengan desain debat kali ini. Moderator adalah orang yang hanya bertugas mengatur sirkulasi pertanyaan dan jalannya proses debat berlangsung. Moderator dalam debat kali ini tidak diberikan kesempatan untuk mengelaborasi lebih jauh jalannya proses debat. Bahkan moderator juga tidak diberikan kesempatan untuk menyimpulkan sesuatu. Oleh karena itu, peran moderator tidaklah signifikan.

 

Terkait moderator, Pasal 277 angka (3) dan (4) UU No. 7 Tahun 2017  tentang Pemilu mengatur (3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yangmempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon; (4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

 

Terkait kisi-kisi pertanyaan debat ini, sebelumnya Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan Kesepakatan yang dibangun antara KPU dengan kedua tim sukses pasangan calon Presiden/calon Wakil Presiden untuk memberikan kisi-kisi dari pertanyaan kepada pasangan calon seminggu sebelum debat kandidat dilaksanakan adalah upaya untuk mengembalikan debat kepada tujuan yang sebenarnya.

 

“Dengan memberikan soal sebelummya, maka gagasan yang disampaikan oleh pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh,” ujar Pramono beberapa waktu lalu. Menurut Pramono, visi misi pasangan calon dan kiat-kiat untuk membangun kedepan lebih bisa disampaikan jika sebelumnya terdapat kisi-kisi dari penyelenggara sebagai pengarah menjawab pertanyaan. Dengan begitu publik diharapkan lebih bisa memperoleh informasi secara utuh dan memberikan penilaian secara lebih obyektif.

 

Ketua KPU Arief Budiman di hadapan wartawan menyampaikan bahwa, tujuan dengan diinformasikannya kisi-kisi pertanyaan debat kepada pasanga Calon Presiden/Calon Wakil Presiden adalah untuk menghindari adanya pasangan calon yang akan dipermalukan apabila sampai tidak mampu menjawab pertanyaan ketika debat sedang berlangsung. Ketidakmampuan menjawab pertanyaan ini dimaksudkan karena terkadang muncul pertanyaan yang sangat teknis, sehingga para pasangan calon tidak mampu menjawab pertanyaan dari pasangan calon yang lain.

 

Evaluasi

Melihat desain mekanisme debat pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden pada putaran pertama yang menimbulkan perdebatan sejumlah kalangan, Titi menganjurkan kepada KPU melakukan evaluasi atas pelaksanaan debat pertama, untuk menyusun mekanisme debat di putaran kedua pada 17 Februari mendatang. Apalagi debat putaran kedua hanya menghadirkan kedua Calon Presiden tanpa pasangan Calon Wakil Presidennya. Oleh karena itu, masih terbuka kemungkinan KPU untuk melakukan perbaikan.

 

Titi menyebutkan pemangku kepentingan Pemilu terdiri atas Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat Pemilih. Untuk itu, proses diskusi yang seharusnya terjadi tidak hanya melibatkan penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu, tapi juga menghadirkan masyarakat sebagai pemilih. “Hal ini bisa diwakili oleh media dan pemantau,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait