Perlu Keterbukaan Negosiasi Hak Royalti dengan Penerbit untuk Penulis Baru
Terbaru

Perlu Keterbukaan Negosiasi Hak Royalti dengan Penerbit untuk Penulis Baru

Upaya pelanggaran hak cipta dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk penulis, editor, penerjemah, dan penerbit.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sonia mengakui bahwa rumah penerbitannya tidak memiliki sistem baku, sehingga seluruh persoalan mengenai penerbitan dan hak royalti didiskusikan secara bersama-sama dan terbuka dengan penulis.

“Pada dasarnya kami melakukannya dengan fleksibel dan penulis tahu segalanya tentang proses yang sangat terbuka. Penulis tahu harga buku yang dijual sehingga kami tidak menyembunyikan hak mereka mengenai buku mereka sendiri,” tuturnya melanjutkan.

Dalam kesempatan tersebut, Sonia turut memberikan tips mengenai penulis baru yang akan menerbitkan buku di penerbit dengan cara menegosiasikan royalti dengan penerbit buku yang akan dituju.

“Biasanya seorang penulis harus tahu dulu tujuan bukunya akan diterbitkan untuk apa, apa visi misi dia sebagai penulis buku apakah untuk menjadi kaya atau bukan. Karena jika menjadi penulis hanya untuk kekayaan ya silahkan pergi ke penerbit yang lebih besar,” jelasnya.

Sonia mengatakan penulis yang hanya menerbitkan buku agar untuk kekayaan adalah cara yang salah, karena seorang penulis baru bahkan tidak hanya bersaing dengan penulis baru lainnya, tetapi juga penulis dengan nama besar.

“Setelah mengetahui tujuan untuk menerbitkan buku, penulis baru harus rutin mengikuti aktivitas komunitas untuk mendapatkan info-info mengenai karya dan hak royalti,” kata dia.

Sama halnya dengan Sonia, penerbit asal Singapura, Ng Kah Gay dari Ethos Books Publisher mengungkapkan bahwa untuk menegosiasikan hak royalti buku harus menandatangani kontrak yang tepat antara penulis dan penerbit.

“Kontrak ini menjadi penting karena itu merupakan royalti yang akan dibayarkan kepada penulis. Penerbitan memiliki kewajiban untuk membayar royalti, untuk itu perlu pengaturan kontrak, sehingga jika penulis tidak menerima royalti kontrak ini bisa dipersoalkan dan akan menjadi masalah hukum,” ungkapnya.

Upaya pelanggaran hak cipta dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk penulis, editor, penerjemah, dan penerbit. Pelanggaran hak cipta sering terjadi karena ketidakpahaman penulis dan ketidakpedulian penerbit, untuk itu penulis dan penerbit dituntut untuk mematuhi kontrak yang dijanjikan pada saat kerjasama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info