Selain itu Fatia juga melihat potensi pengerahan kekuatan aparat secara berlebihan (excessive use of force) dalam proses antisipasi kerusuhan. Penanganan yang dilakukan terlihat tak terukur dan tak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan UU dan peraturan internal Kepolisian.
Fatia menyebut, seharusnya penindakan yang diambil aparat dilakukan secara humanis sehingga tidak menimbulkan korban tewas. Peraturan Kapolri (Perkap) No.1 Tahun 2009 tentang Penguatan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian memandatkan anggota di lapangan harus memperhatikan prinsip-prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas dan masuk akal.
Selain itu, anggota juga seharusnya telah mengetahui Perkap No.16 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Beleid itu mengatur anggota dilarang keras melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur dan membawa senjata tajam/peluru tajam. Kendati belum mendapatkan hasil autopsi secara resmi, Fatia menerima informasi bahwa korban tewas didominasi akibat dari senjata api aparat.
Hal ini tentu melanggar Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials sebagaimana diatur dalam standar Internasional yang mana menyebutkan bahwa aparat harus memprioritaskan masyarakat agar tetap hidup, sekalipun penggunaan senjata api tak terelakan. Selain itu, Kepolisian seharusnya tunduk pada Code of Conduct for Law Enforcement Officials sebagai acuan penggunaan kekuatan di lapangan untuk menghindari tindakan illegal dan berlebihan.
Fatia memantau ada 13 orang yang ditahan setelah peristiwa kerusuhan tersebut. Ironisnya penegakan hukum yang dilakukan cenderung sewenang-wenang, sebab para pelaku hanya berasal dari unsur warga sipil. Sementara itu, belum ada tanda-tanda pelanggaran aparat yang akan diusut. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat potensi penegakan hukum yang tidak adil, sehingga membutuhkan langkan investigasi yang sifatnya independen.
Baginya, peristiwa kerusuhan yang berujung penembakan itu harus diusut secara tuntas dan berkeadilan. Segala bentuk kekerasan tidak dapat ditolerir dan para pelaku yang menyebabkan korban kehilangan nyawa harus ditindak secara tegas agar tak memperlebar luka masyarakat Papua. Korban harus menjadi prioritas dan mendapatkan pemulihan efektif, salah satunya berupa reparasi.
Terpisah, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menegaskan bakal mendorong mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah prosedural untuk mengungkap fakta peristiwa dan upaya pemulihan terhadap korban maupun keluarga korbankerusuhan yang di Sinakma Wamena.
















