Perlu Sanksi Berat Hakim Terjerat Narkoba
Terbaru

Perlu Sanksi Berat Hakim Terjerat Narkoba

Selain sanksi pidana, perlu pemberhentian secara tidak hormat. Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten resmi menetapkan dua hakim Pengadiilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak, berinisial YR (39) dan DA (39) sebagai tersangka. Sabu-sabu seberat 20,634 gram menjadi barang bukti atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh kedua tersangka. Pemberian sanksi keras terhadap kedua pengadil itu menjadi penting karena telah mencoreng wajah peradilan.

“Mahkamah Aguung (MA) harus bertindak tegas untuk membereskan oknum hakim semacam ini. Tidak ada pilihan lain selain kenakan hukum terberat dengan pemberhentian tidak hormat,” ujar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Hukumonline, Selasa (24/5/2022).

Selain dugaan tindak pidana, perbuatan kedua tersangka diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sekaligus mencederai dan merusak wajah peradilan. Sebab, kedua oknum hakim itu berani menyalahgunakan narkoba di pengadilan, yang menunjukan minimnya kesadaran moral dan keteladanan.

“Makanya tak ada cara lain selain memberikan hukuman berat terhadap kedua tersangka dari aspek etik, selain perbuatan pidananya menjadi ranah BNNP Banten,” tegas Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini.

Baca Juga:

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting berpandangan pihaknya telah menyambangi BNNP Banten untuk berkoordinasi. Meski YR dan DA telah berstatus tersangka, KY pun masih memantau proses yang dilakukan BNNP Banten. Namun begitu, Miko menegaskan KY telah menentukan sikap dengan mengikuti proses penanganan kasus tersebut secara dekat.

“KY akan melihat perkembangan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujar Miko Susanto Ginting kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait