Perlu Strategi Khusus Mempercepat Pembahasan RUU TPKS
Terbaru

Perlu Strategi Khusus Mempercepat Pembahasan RUU TPKS

Pembahasan DIM RUU TPKS tingkat pertama antara DPR dan pemerintah diharapkan tak banyak perubahan substansial. Dengan demikian, RUU TPKS diprediksi dapat segera disetujui dalam rapat paripurna berikutnya untuk disahkan menjadi UU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Bagi Willy, komunikasi yang baik antara DPR dan pemerintah menjadi salah satu strategi dalam mempercepat pembahasan RUU TPKS. Apalagi DPR dan pemerintah sudah memiliki komitmen yang sama terhadap RUU TPKS. Setidaknya, kedua belah pihak tak lagi ada perbedaan pandangan yang krusial terkait dengan muatan materi RUU TPKS.

Dia berharap pada pembahasan DIM RUU TPKS tingkat pertama antara DPR dan pemerintah tak banyak perubahan substansial. Dengan begitu, RUU TPKS diprediksi dapat segera disetujui dalam rapat paripurna berikutnya untuk disahkan menjadi UU. Ini semata untuk memenuhi harapan banyak orang atas keberadaan UU TPKS yang bakal menjadi payung hukum khusus dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka mengingatkan pentingnya kualitas pembahasan secara komprehensif antara Baleg dan pemerintah. Dia berharap RUU TPKS yang nantinya disahkan menjadi UU dapat mengubah cara pandang dalam penegakan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Termasuk merumuskan mekanisme pencegahan dan pelayanan optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan seksual.

Sementara aktivis Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini meminta agar pembahasan RUU TPKS berjalan transparan serta melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, masyarakat sipil dan kalangan akademisi dapat mengawal jalannya pembahasan RUU TPKS. Serta melakukan edukasi bagi khalayak luas terkait urgensi RUU TPKS dalam upaya mewujudkan masyarakat yang bebas dari diskriminasi sebagaimana dijamin konstitusi, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menilai RUU TPKS menjadi upaya negara dalam pemenuhan jaminan hak atas rasa aman sebagaimana termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dia berharap percepatan pembahasan RUU TPKS berjalan terbuka bagi publik.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat Bamus memutuskan RUU TPKS dibahas di Baleg. Selain itu, rapat Bamus menetapkan agenda rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022) dengan mengagendakan pengambilan keputusan RUU TPKS menjadi usul insiatif DPR. “Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) akan menetapkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR, lalu akan segera dibahas DPR dan pemerintah,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait