Perlukah Insentif Pajak bagi Advokat Pro Bono?
Pro Bono Champions 2019

Perlukah Insentif Pajak bagi Advokat Pro Bono?

Tanggung jawab pro bono sudah melekat dengan profesi advokat. Seseorang yang telah memilih advokat sebagai profesi seharusnya sudah memahami mengenai kewajibannya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Anggaran Minim, Advokat Jangan Berharap Pada Program Bantuan Hukum Pemerintah)

 

Sehingga, Habiburokhman menyampaikan pemberian insentif tersebut juga berbanding lurus dengan layanan pro bono yang diberikan advokat kepada masyarakat. Menurutnya, layanan pro bono saat ini cenderung sebagai batu loncatan para advokat muda. Padahal, tanggung jawab tersebut harus dilakukan seluruh advokat. Kondisi ini berakibat pada tidak maksimalnya layanan pro bono yang diberikan kepada masyarakat.

 

“Sekarang ada gejala tidak sehat antara advokat di lembaga bantuan hukum dan lawfirm. Padahal,  itu (pro bono) melekat melekat profesi advokat. Hasilnya, penerima bantuan hukum menerima kualitas tidak baik. Akhirnya, lembaga bantuan hukum hanya jadi batu loncatan padahal orang yang menerima bantuan hukum cuma-cuma tersebut dapat kualitas sama,” jelas Habiburokhman.

 

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Sulistyo Wibowo menyatakan saat ini belum ada insentif perpajakan yang diberikan pada profesi advokat. Sehingga, dia menilai perlu dirumuskan mengenai insentif pajak tersebut agar memberi keadilan pada advokat.

 

Sebab, perlu diketahui kriteria-kritera advokat yang berhak mendapatkan insentif tersebut. Selain itu, insentif tersebut sebaiknya diberikan kepada advokat atau kantor hukum. Kemudian, Sulistyo juga menyatakan perlu diketahui efektivitas insentif tersebut terhadap peningkatan pro bono.

 

“Mohon disadari kami tidak sepenuhnya paham mengenai profesi advokat. Pada intinya pada layanan masyarakat itu merupakan tanggung jawab negara. Dalam keadaan ideal seharusnya semua biaya ditanggung negara. Harus dikaji rumusan seperti apa yang tepat apakah insentif tersebut juga meningkatkan pro bono,” jelas Sulistyo.

 

Praktisi hukum senior, Prof Bagir Manan menyampaikan advokat jangan tergantung dengan insentif dari negara dalam menjalankan pro bono. Menurutnya, tanggung jawab tersebut sudah melekat dengan profesi advokat. Dia menambahkan seseorang telah memilih advokat sebagai profesi seharusnya sudah memahami mengenai kewajibannya.

 

“Profesionalitas advokat ini harus menanamkan sikap membantu orang lain. Saya sebagai guru dari mahasiswa hukum sedih saat mendengar ada beban dengan alasan kuliah hukum bayar pakai uang sendiri kenapa harus menjalankan pro bono. Advokat itu harus bantu orang lain sebab itu bagian dari kemanusiaan,” jelas Bagir.

 

Tags:

Berita Terkait