Anggaran Minim, Advokat Jangan Berharap Pada Program Bantuan Hukum Pemerintah
Pro Bono Champions 2019

Anggaran Minim, Advokat Jangan Berharap Pada Program Bantuan Hukum Pemerintah

Advokat tidak boleh terlena dengan program bantuan hukum yang disediakan oleh Pemerintah dengan harapan dapat mengakses anggaran bantuan hukum.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Benny Riyanto, dalam pembukaan Konferensi Nasional Pro Bono dan Hukumonline Awards 2019 Pro Bono Champions, Rabu (11/12), di Jakarta. Foto: RES
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Benny Riyanto, dalam pembukaan Konferensi Nasional Pro Bono dan Hukumonline Awards 2019 Pro Bono Champions, Rabu (11/12), di Jakarta. Foto: RES

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Benny Riyanto, berpesan kepada organisasi advokat agar mengingatkan kembali anggotanya tentang kewajiban advokat menjalankan tugas-tugas Pro Bono sebagaimana yang telah di amanahkah oleh Undang-Undang tentang Advokat dan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Perlu diingat, advokat memiliki kewajiban memberi pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat minimal 50 jam tiap tahunnya.

 

Menurut Benny, advokat tidak boleh terlena dengan program bantuan hukum yang disediakan oleh Pemerintah dengan harapan dapat mengakses anggaran bantuan hukum, baik yang disediakan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

 

Anggaran dalam APBN (Pemerintah Pusat) dan APBD (Pemerintah Daerah) pastinya memiliki keterbatasan,” ujar Benny dalam pembukaan Konferensi Nasional Pro Bono dan Hukumonline Awards 2019 Pro Bono Champions, Rabu (11/12), di Jakarta.

 

Benny menjelaskan hingga saat ini APBD yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum, baru sebatas 17 Peraturan Daerah Provinsi dari 34 Provinsi dan 107 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Tidak hanya itu, dari 17 Perda Provinsi pun, baru 9 Provinsi yang terimplementasi dengan Peraturan Gubernur. Sementara dari 107 Kabupaten/Kota, baru 22 Kabupaten/Kota yang terimplementasi dengan Peraturan Walikota/Bupati.  

 

Oleh karena itu, untuk memperluas jangkauan bantuan hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia, Benny mengingatkan agar prinsip Pro Bono harus tetap dikedepankan. Menurut Benny, jika dikaitkan dengan peran dan fungsi organisasi induk advokat dalam melakukan pengawasan Pro Bono, praktik di lapangan juga menunjukan lemahnya peran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) masing-masing organisasi induk advokat.

 

Hal ini menurut Benny berkaitan erat dengan kewenangan DPC yang hanya terbatas pada urusan administratif seperti pengurusan PKPA, pengangakatan sumpah, hingga perpanjangan kartu anggota. Kewenangan untuk menegakan sanksi kepada anggota yang tidak melakukan Pro Bono tidak dimiliki oleh DPC. “Padahal keberadaan DPC merupakan garda terdepan dalam pengawasan advokat dalam hal Pro Bono di wilayahnya,” ujar Benny.

 

Untuk itu, Benny berpesan dalam rangka memperluas akses mewujudkan keadilan melalui Pro Bono perlu beberapa langkah yang harus dilakukan secara bersamaan. Pertama, perlu adanya pedoman tunggal pelaksanaan Pro Bono yang dibuat oleh Organisasi Induk Advokat (Bar Associates) yang disepakati dari semua induk organisasi advokat.

Tags:

Berita Terkait