Perlukah Pemerintah Atur Perizinan VPN?
Berita

Perlukah Pemerintah Atur Perizinan VPN?

Pemerintah dianggap tidak perlu mengatur aplikasi VPN. Pembatasan VPN yang berlebihan justru menghambat aktivitas masyarakat dalam mengakses internet.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewacanakan akan mengatur perizinan aplikasi virtual private network (VPN) untuk mencegah penyebaran berita palsu atau hoaks pada masyarakat. Rencana ini menyusul masifnya penggunaan VPN oleh masyarakat saat pemerintah memblokir media sosial seperti Facebook, WhatsApp dan Instagram pada unjuk rasa 22 Mei mengenai hasil Pemilihan Umum 2019.

 

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan mengatakan pengaturan tersebut karena masyarakat banyak menggunakan layanan VPN gratis agar tetap dapat mengakses media sosial saat periode pembatasan pada Mei lalu. VPN pada dasarnya merupakan layanan internet tertutup, sehingga Semuel mempertanyakan mengapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis.

 

"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/6).

 

Menurutnya, VPN gratis berisiko disalahgunakan untuk menginjeksi spyware dan mencuri data pengguna. "Maka itu, kita kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin," kata Semuel.

 

Dia menjelaskan layanan VPN merupakan bagian dari internet service provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet sehingga izin yang akan digunakan adalah izin ISP. "Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya," kata Semuel.

 

Namun, Kominfo belum bisa menargetkan kapan regulasi VPN ini akan berlaku karena saat ini masih dalam tahap kajian. (Baca: Pembatasan Akses Medsos Dinilai Langgar Hak Publik)

 

Rencana pengaturan VPN ini justru menimbulkan kritik dari kalangan pengamat kemanan siber Alfons Tanuwijaya. Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengatur perizinan VPN karena fungsi aplikasi tersebut bermanfaat untuk keamanan data pribadi masyarakat saat mengakses internet.

 

Selain itu, pembatasan VPN juga tidak efektif mencegah penyebaran hoaks. Seharusnya, pemerintah lebih fokus mengawasi pada media-media sosial yang populer digunakan masyarakat Indonesia.

 

“Jangan sampai VPN ini berdampak buruk karena aplikasi ini sangat dibutuhkan konsumen. Tanpa ada enkripsi dari VPN yang baik maka keamanan data masyarakat jadi terbuka dan itu berbahaya,” jelas Alfons kepada hukumonline.

 

Saat ini, salah satu industri yang memanfaatkan VPN yaitu perbankan sebagai pengamanan transaksi keuangan nasabah.

 

Dia juga menjelaskan negara lain juga tidak mengatur perizinan VPN, sebab penggunaan aplikasi ini dapat dilakukan secara mudah. Rusia yang mencoba untuk mengatur perizinan VPN juga dianggap gagal karena perusahaan penyedia aplikasi ini menolak mendaftarkan badan usahanya kepada negara tersebut. Terlebih lagi, terdapat kewajiban bagi penyedia VPN menempatkan server di Rusia.

 

“Rencana pemerintah ini sama dengan Rusia yang berusaha mengatur VPN sehingga ada kewajiban mendaftarkan diri dan menempatkan servernya di Rusia. Kalau diletakkan di sana justru traffic-nya bisa diamati (pemerintah) sehingga mayoritas perusahaan VPN menolak,” jelas Alfons.

 

Hal senada disampaikan pengamat informasi teknologi (IT), Heru Sutadi. Dia menyatakan belum ada aturan yang melarang penggunaan VPN sebab kebijakan tersebut cenderung berlebihan dalam pembatasan akses internet.

 

“Tidak ada aturan yang melarang penggunaan VPN. Jadi tidak bisa serta merta dilarang. Kalau dilarang ya abuse of power namanya. Selain itu, enggak bisa juga secara teknologi VPN dihambat. Apalagi di era sekarang. VPN bisa didapatkan dengan mudah dan gratis,” katanya kepada hukumonline.

 

Dia menduga langkah pembatasan VPN ini merupakan respons pemerintah atas gagalnya memblokir media sosial yang dianggap sebagai tempat penyebaran hoaks. Dia berharap Kominfo tidak terlihat seperti panik karena pembatasan media sosial dan pemblokiran whatsapp beberapa waktu lalu gagal.

 

“Mending fokus pada tugas utama mencegah penyebaran hoaks sesuai amanah UU ITE dengan literasi, bukan mengobati dengan pemblokiran. Kalaupun harus ada yang diblokir, ya akun yang menyebar hoax, penyebaran ujaran kebencian atau radikalisme, bukan semua pengguna internet Indonesia yang terkena dampak,” pungkasnya. (ant)

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info