Perlunya Aturan Pelaporan Keberlanjutan Demi Hindari Potensi Risiko Greenwashing Perusahaan
Utama

Perlunya Aturan Pelaporan Keberlanjutan Demi Hindari Potensi Risiko Greenwashing Perusahaan

Regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perlu menetapkan aturan yang lebih tegas terkait standar pengukuran keberlanjutan agar laporan tidak semata bersifat kualitatif.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Managing Partner SW Sustainability Center, Febryanti Simon dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk Sustainability Law: Best Practice bagi Profesional Hukum di Jakarta, Selasa (16/12). Foto: HFW
Managing Partner SW Sustainability Center, Febryanti Simon dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk Sustainability Law: Best Practice bagi Profesional Hukum di Jakarta, Selasa (16/12). Foto: HFW

Target Indonesia mencapai net zero emission pada 2060 mendorong semakin banyak perusahaan menyatakan komitmen keberlanjutan. Namun, tanpa dukungan data dan pelaporan yang transparan, klaim tersebut berisiko menjadi informasi menyesatkan dan membuka peluang terjadinya praktik greenwashing.

Managing Partner SW Sustainability Center, Febryanti Simon, mengingatkan perusahaan agar berhati-hati dalam menyampaikan klaim komitmen keberlanjutan, khususnya terkait target net zero emission. Menurutnya, pernyataan sepihak tanpa data pendukung yang memadai berpotensi menimbulkan risiko hukum, terutama terkait strategi untuk membuat sesuatu tampak lebih berkelanjutan dibanding kenyataannya atau greenwashing.

“Kalau perusahaan menulis di website atau laporan bahwa mereka berkomitmen mencapai net zero 2030, tapi di report-nya nggak ada tuh baseline emisinya. Dia bikin tabel, ngasih tahu bahwa tahun ini kita sudah berhasil mengurangi emisinya, harapannya tahun depan akan meningkat sekian, apa risikonya?” ucapnya dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk Sustainability Law: Best Practice bagi Profesional Hukum di Jakarta, Selasa (16/12).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, meskipun Indonesia belum memiliki aturan khusus yang secara eksplisit mengatur greenwashing, risiko hukum tetap ada. Salah satunya melalui ketentuan mengenai larangan iklan menyesatkan serta kewajiban penyampaian informasi yang benar dalam regulasi sektor jasa keuangan.

“Risiko hukum yang paling utama adalah misleading information. Di POJK 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik, misalnya, sudah ditegaskan tidak boleh ada pernyataan yang menyesatkan dalam laporan keberlanjutan, walaupun sanksinya saat ini masih administratif,” jelasnya.

Febryanti menilai, ketiadaan aturan spesifik mengenai greenwashing tidak seharusnya membuat perusahaan abai. Ia justru mendorong kalangan praktisi hukum untuk berkontribusi memberikan masukan agar pemerintah segera merumuskan regulasi yang lebih tegas.

“Harapan saya, kita sebagai praktisi hukum bisa ikut memberi rekomendasi kepada pemerintah, supaya ada aturan yang jelas soal ini. Saat ini kita juga masih menunggu kepastian soal assurance laporan keberlanjutan,” katanya.

Ia menyoroti belum adanya regulasi yang mengatur secara tegas siapa pihak yang berwenang memberikan assurance atas laporan keberlanjutan. Febryanti yang merupakan akuntan profesional bersertifikasi Certified Public Accountant (CPA), itu menyebut berbeda dengan profesi akuntan publik yang memiliki lisensi dan mekanisme pertanggungjawaban jelas, bidang sustainability assurance dinilai masih abu-abu.

“Sampai sekarang belum ada aturan yang jelas siapa yang boleh melakukan assurance keberlanjutan. Akibatnya, banyak lembaga yang menerbitkan sertifikasi, dengan standar yang berbeda-beda,” ujarnya.

Febryanti mencontohkan beberapa standar yang saat ini digunakan, seperti AA1000 dari Accountability, ISO, hingga skema sertifikasi tertentu. Namun, ia menekankan masing-masing assurer umumnya hanya memahami standar tertentu, sehingga belum tentu relevan jika perusahaan menggunakan standar yang berbeda.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengaturan yang lebih jelas terkait standar pengukuran dan assurance laporan keberlanjutan. Menurut dia, ketiadaan standar metrik yang baku membuat perusahaan bebas menentukan indikatornya sendiri, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas.

“Kalau laporan keuangan kan aturannya sangat jelas, ada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) untuk setiap skenario. Di keberlanjutan, kita belum sampai ke tahap itu. Perusahaan membuat roadmap dan scenario testing sendiri tanpa acuan yang seragam,” ujar Febryanti.

Ia mendorong regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mulai menetapkan aturan yang lebih tegas terkait standar pengukuran keberlanjutan agar laporan tidak semata bersifat kualitatif.

“Paling tidak harus ada metrik pengukuran yang ditetapkan. Supaya tidak semuanya narasi, tapi bisa diuji dan dibandingkan,” katanya.

Febryanti menambahkan, dalam penyusunan laporan keberlanjutan, setiap isu material seharusnya dianalisis dari sisi risiko dan peluang. Ia menegaskan, kegagalan mencapai target, termasuk target net zero, bukanlah persoalan utama selama diungkapkan secara jujur dan disertai rencana perbaikan.

“Tidak apa-apa target tidak tercapai. Yang penting di-disclose, dijelaskan penyebabnya, dan bagaimana rencana ke depannya. Itu jauh lebih aman dibanding mengklaim berlebihan,” ujarnya.

Hukumonline.com

Managing Partner SW Counselor at Law, Agustinus Prajaka Wahyu Baskara, dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk Sustainability Law: Best Practice bagi Profesional Hukum di Jakarta, Selasa (16/12). Foto: HFW 

Sementara itu, Managing Partner SW Counselor at Law, Agustinus Prajaka Wahyu Baskara, menilai kondisi transisi kerangka hukum berkelanjutan menjadi tantangan utama dalam penerapan sustainability law. Menurutnya, ketika kewajiban hukum belum bersifat mandatory dan panduannya belum jelas, laporan keberlanjutan rentan hanya menjadi dokumen.

“Posisinya sekarang masih transisi. Masih voluntary, panduannya belum begitu jelas, template-nya juga belum matang. Akhirnya yang muncul hanya aspek formal, sementara materialnya seadanya,” ucapnya pada kesempatan yang sama.

Ia berpandangan, lanskap hukum keberlanjutan yang ideal seharusnya disusun secara terpadu dan bersifat wajib, sehingga perusahaan memiliki satu rujukan kepatuhan yang jelas. Namun, ia mengakui kewajiban penuh belum dapat diterapkan karena infrastruktur hukum dan teknisnya belum sepenuhnya siap.

“Ini konstruksi hukumnya kan masih transisional, jadi mau mewajibkan kalau infrastrukturnya belum memadai, belum siap gitu,” tandasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info