Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Industri Hijau. Aturan ini diteken untuk mendorong perubahan perilaku industri menuju praktik berkelanjutan sekaligus meningkatkan partisipasi aktif dalam gerakan peduli lingkungan.
Dalam konsiderans Pergub, pemerintah daerah menilai industri perlu didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, demi mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Diperlukan penyelenggaraan Industri Hijau guna memberikan dampak sosial dan kesejahteraan masyarakat yang dihasilkan dari penerapan prinsip industri berkelanjutan,” demikian bunyi pergub tersebut, dikutip Kamis (30/10).
Baca Juga:
- Komitmen Pembangunan Berkelanjutan, Pemprov Jateng Bentuk Forum Industri Hijau
- Uni Eropa-Indonesia Dorong Pembangunan Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan
Regulasi ini juga menjadi tindak lanjut atas ketentuan dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas kepada pelaku industri yang menerapkan prinsip industri hijau.
Dalam Pasal 2 Pergub tersebut, disebutkan bahwa fasilitasi penyelenggaraan industri hijau di Jawa Tengah bertujuan untuk mendorong pelaku industri beroperasi secara efisien dalam penggunaan energi, air, dan bahan baku, serta mengurangi dampak lingkungan. Pemerintah ingin memastikan industri di daerah selaras dengan prinsip teknologi bersih, pengelolaan limbah, dan konsep ekonomi sirkular.
Pergub ini menetapkan sejumlah prinsip industri hijau, antara lain efisiensi sumber daya, ramah lingkungan, memberikan manfaat sosial, daya saing ekonomi, inovasi, dan budaya hijau. Kriteria penilaian mencakup efisiensi sumber daya, proses produksi, manajemen perusahaan, dampak lingkungan, hingga manfaat sosial.
















