Perlunya Departemen Khusus UMKM di BI
Berita

Perlunya Departemen Khusus UMKM di BI

Tujuannya agar meningkatkan peran UMKM di perekonomian dalam negeri.

FAT
Bacaan 2 Menit
Perlunya Departemen Khusus UMKM di BI
Hukumonline

Salah satu calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar mewacanakan pembentukan departemen khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di BI. Hal tersebut diutarakan Hendar saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, pada saat uji kelayakan dan kepatuan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur BI yang digelar di DPR, Senin (1/7).

Melchias mengatakan, pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kebijakan BI ke depan lebih mengarah pada makro prudensial. Menurutnya, perekonomian Indonesia akan lebih kuat apabila persentase pengusahanya lebih banyak. Ia penasaran dengan rencana yang akan dilakukan Hendar apabila terpilih sebagai deputi gubernur. Apalagi jika dikaitkan dengan menaikkan jumlah pengusaha di dalam negeri.

"Sangat susah bagi pengusaha baru untuk pinjam uang ke bank. Kecuali ada yang guarantee, ini sama saja mematikan niat orang dalam berusaha," tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, dari dahulu hingga sekarang persentase UMKM di dalam negeri masih di bawah angka 20 persen. Ia mempertanyakan langkah Hendar dalam menaikkan angka UMKM. Melchias yakin, ke depan UMKM bisa mendorong penerimaan negara. "Apa resep dalam pembicaraan praktikal, sehingga UMKM bisa naik ke 40 persen?" tanyanya.

Hendar sependapat dengan Melchias. Menurut Hendar, meningkatkan peran BI di sektor keuangan untuk pembiayaan UMKM menjadi salah satu fokus yang tak bisa ditinggalkan. Ia percaya, pembiayaan UMKM yang meningkat dapat memperbaiki perekonomian dalam negeri. "Kita dirikan satu departemen yang fokus bidangi masalah itu akses keuangan dan masalah UMKM," katanya.

Tujuan pembentukan departemen khusus, lanjut Hendar, agar meningkatkan peran UMKM di perekonomian dalam negeri. Salah satunya dengan mengawasi jalannya ketentuan BI terkait penyaluran kredit oleh bank kepada UMKM minimal sebesar 20 persen dari total kredit yang disalurkan. "Jika ketentuan tidak dilakukan dikuti sanksi, kita akan tegur bank tersebut," ujarnya.

Capaian 20 persen ini dilakukan secara bertahap. Sehingga pada 2017 perbankan bisa menyalurkan kreditnya minimal 20 persen kepada UMKM. Menurut Hendar, agar capaian kredit ke UMKM bisa terjadi, maka diperlukan langkah-langkah pembinaan, seperti pelatihan dan pendidikan bagi UMKM di dalam negeri.

Untuk diketahui,terdapat tiga calon yang mengikuti fit and proper test Deputi Gubernur BI kali ini. Ketiga calon tersebut adalah Hendar, Mulya Siregar dan Treesna Wilda Suparyono. Dari tiga calon tersebut akan dipilih satu oleh DPR untuk menggantikan posisi Muliaman D Hadad yang belakangan menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.

Usia Pensiun

Anggota Komisi XI Sadar Subagyo mengkritik pengajuan calon Deputi Gubernur BI selama ini. Menurutnya, usia calon-calon yang diajukan sudah lebih dari 50 tahun. Ia lebih sepakat apabila calon Deputi Gubernur BI yang mengikuti fit and proper test di bawah 50 tahun.

"Kenapa pada usia-usia pensiun baru diajukan sebagai Deputi Gubernur BI? Apakah ini perpanjangan dari usia pensiun atau seperti apa. Seharusnya usia di bawah 50 tahun. Saya akan sengat menghargai kalau yang maju umurnya di bawah 50 tahun, ini fenomena apa di BI?" tutur politisi Partai Gerindra ini.

Menjawab hal ini, Hendar mengatakan, jumlah peserta yang mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan BI (Sespibi) semakin lama semakin banyak. Hal ini mengindikasikan bahwa orang muda bisa muncul untuk regenerasi menjabat pucuk-pucuk jabatan di BI. "Jumlah peserta Sespibi jauh lebih banyak. Jadi akan muncul pimpinan yang lebih muda dari saya," katanya.

Sedangkan untuk usia yang lebih tua, lanjut Hendar, lantaran pengalamannya bisa didayagunakan menjabat di lembaga-lembaga lain, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atau Kementerian Keuangan. "Itu salah satu exit, sehingga yang tua-tua tidak mengalahkan yang muda dalam pengajuan," katanya.

Kepemilikan Asing

Terkait dominasi kepemilikan asing di industri perbankan nasional, Hendar menilai bisa membahayakan stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, BI perlu untuk melakukan upaya-upaya untuk mengurangi dominasi asing tersebut. Salah satunya melakukan berbagai strategi pembatasan kepemilikan modal asing secara bertahap.

"Kami perlu melakukan upaya-upaya untuk mengurangi dominasi itu. Dilakukan secara bertahap. Jadi, barangkali trennya ke depan atau untuk jangka panjang memang ke arah situ," tutur Hendar.

Jika dilihat dari persentasenya, Hendar berpendapat, angka 41 persen masuk akal bagi kepemilikan asing di industri keuangan di Indonesia. "Secara keseluruhan, saya memang sependapat bahwa ini mungkin harus kami review. Bahwa kepemilikan asing itu bukan lagi menjadi dominan. Kalau kita berprinsip pada kehati-hatian kepemilikan 41 persen-59 persen sudah masuk akal," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info