Perlunya Meninjau Ulang UU Penjaminan
Utama

Perlunya Meninjau Ulang UU Penjaminan

Sebab masih ditemukan sejumlah permasalahan dalam implementasi UU 1/2016 di masyarakat. Seperti keberadaan, manfaat, dan fungsi dari lembaga penjaminan belum diketahui banyak masyarakat daerah. Perlunya harmonisasi dengan UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Rapat dengar pendapat yang digelar DPD membahas evaluasi UU Penjaminan dengan pemangku kepentingan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (24/1/2023). Foto: RFQ
Rapat dengar pendapat yang digelar DPD membahas evaluasi UU Penjaminan dengan pemangku kepentingan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (24/1/2023). Foto: RFQ

Implementasi UU No.1 Tahun 2016 tentang Penjaminan ternyata belum berjalan optimal di masyarakat. Sebab, masih ditemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera diatasi. Karenanya, perlu meninjau ulang keberadaan aturan yang tertuang dalam UU Penjaminan dengan melakukan berbagai perbaikan secara komprehensif.

Wakil Ketua Komite IV DPD Sukiryanto menuturkan komite tempatnya bernaung telah mengidentifikasi implementasi UU 1/2016. Hasilnya, menemukan sejumlah persoalan dalam pengaturan dan implementasinya di masyarakat. Karenanya, DPD perlu masukan dari masyarakat secara komprehensif dalam rangka melakukan perbaikan terhadap UU Penjaminan.

“Kami mengidentifikasi dan menemukan beberapa permasalahan dalam pengaturan regulasinya serta implementasinya di lapangan,” ujar Sukiryanto dalam rapat dengar pendapat di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Hukumonline.com

Tak hanya itu, kata Sukiryanto, hasil identifikasi menemukan kurang maksimalnya kinerja lembaga penjaminan. Menurutnya, kendati UU Penjaminan telah berlaku sejak 2016, tapi keberadaan serta manfaat dan fungsi dari lembaga penjaminan belum diketahui masyarakat. Termasuk manfaat lembaga penjaminan tersebut bagi masyarakat di daerah.

Senator asal Kalimantan Barat itu menilai besarnya peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional dengan keterbatasan permodalan yang dihadapi, justru keberadaan lembaga penjaminan menjadi solusi. Khususnya solusi dalam mengatasi ketimpangan kebutuhan kredit permodalan yang belum dapat dipenuhi secara maksimal oleh sektor perbankan/industri jasa keuangan.

Menangapi Sukiryanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Chusnul Ma'arif menilai perlu harmonisasi antara UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan UU Penjaminan. Khususnya di tingkat pengaturan teknis yang pelaksanaanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, masukan dari asosiasi yang dipimpinnya terkait pelaksanaan UU Penjaminan soal adanya konsorsium Penjaminan Pengadaan Barang dan Jasa, serta harmonisasi dengan UU lainnya yang membuat anggota ASIPPINDO dan para pelaku penjamin merasa bingung melaksanakan aturan dalam UU 1/2016 atau aturan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait