Perlunya Meninjau Ulang UU Penjaminan
Utama

Perlunya Meninjau Ulang UU Penjaminan

Sebab masih ditemukan sejumlah permasalahan dalam implementasi UU 1/2016 di masyarakat. Seperti keberadaan, manfaat, dan fungsi dari lembaga penjaminan belum diketahui banyak masyarakat daerah. Perlunya harmonisasi dengan UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) Wimran Ismaun mengusulkan agar Komite IV DPD segera mengundang OJK dan pihak asuransi. Dengan mengundang kedua pihak tersebut, permasalahan pencairan penjaminan dari pihak asuransi dapat dicarikan jalan keluarnya.

Wimran menerangkan adanya berbagai kendala dalam implemenntasi UU Penjaminan, malah menghambat kemajuan perekonomian di daerah. Bahkan, memiliki dampak terhadap performance bank di daerah. Sebab, bank di daerah memiliki peranan yang cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero mengapresiasi Komite IV DPD yang tengah mengidentifikasi implementasi UU Penjaminan. Selain itu, Komite IV DPR peduli terhadap para pelaku UMKM. Dia menilai setidaknya ada 65,64 juta pelaku UMKM di Indonesia yang memberikan kontribsui 60,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja.

Baginya, UMKM acapkali dipandang sebagai bantalan dan penggerak roda perekonomian nasional. Karenanya, Akumindo berharap perhatian dan kepedulian dari berbagai pihak. Menurutnya, para pelaku UMKM sedang mengalami kesulitan menyelesaikan kewajiban di masa pandemi Covid-19.

“Setelah mereda malah dihajar oleh kebijakan kenaikan tarif bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah dan mengganggu produktivitas pelaku UMKM yang baru mau tumbuh,” katanya.

Tags:

Berita Terkait