Revisi Atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bakal memasuki tahap pembahasan usai lebaran, tepatnya pada April 2025 mendatang. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk merevisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Karenanya merevisi KUHAP menjadi kebutuhan sistem peradilan yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan. Nantinya, KUHAP akan mempengaruhi proses hukum pidana yang ada di Indonesia.
Penasehat Ahli Kapolri, Irjen Pol Purnawirawan Aryanto Sutadi menjelaskan mengenai hakikat hukum pidana. Hukum pidana menurut Aryanto merupakan kristalisasi dari nilai-nilai hidup yang ada di dalam masyarakat. Sifat hakikat dari masyarakat saat ini telah berubah, sehingga hukum pun juga harus berubah.
“Hukum di Indonesia perlu berubah guna mengakomodasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,” kata Aryanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (22/3/2025) pekan kemarin.
Baca juga:
- Perlindungan HAM dalam RKUHAP Demi Perbaiki Sistem Peradilan Pidana
- Perkuat Advokat, Komisi III DPR Setuju Ketentuan RKUHAP Ini Dihapus
- RKUHAP Perlu Atur Keterlibatan Penuntut Umum dalam Proses Penyidikan Sedari Awal
Di lain sisi, Aryanto mengkritisi cara Indonesia membangun sistem hukum pidana yang seharusnya dilakukan dengan sistematis. Dimulai dari hukum pidana materiil yang mengatur tentang siapa yang dapat dipidana, perbuatan apa yang dapat dipidana, dan apa pidananya. Baru setelahnya dapat membangun dari hukum pidana formil terkait tata cara untuk melaksanakan hukum pidana materiil.
“Kenapa kita merubah KUHAP dulu, bukan hukum pidana materiil terlebih dulu? Seharusnya, kita ubah hukum pidana materiil terlebih dulu,” jelasnya.
















