Dalam situasi seperti itu, sulit mengharapkan pengawasan yang sepenuhnya independen. Secara hukum tidak terjadi perangkapan jabatan antara anggota DPR dan menteri, tetapi secara politik terdapat hubungan subordinatif yang dapat memengaruhi kebebasan parlemen dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. Akibatnya, mekanisme checks and balances yang dirancang oleh konstitusi kehilangan sebagian efektivitasnya.
Pengalaman lebih dari dua dekade pascareformasi memberikan pelajaran bahwa penguatan checks and balances tidak cukup hanya mengandalkan etika politik atau komitmen elite. Diperlukan rekonstruksi desain konstitusi yang mampu mengantisipasi realitas sistem multipartai Indonesia. Salah satu gagasan yang layak dipertimbangkan dalam kerangka Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945 adalah pengaturan bahwa pengurus harian partai politik, khususnya ketua umum, sekretaris jenderal, dan jabatan strategis lainnya, tidak dapat diangkat sebagai menteri selama masih memegang jabatan struktural di partai.
Usulan tersebut bukanlah pembatasan hak politik warga negara. Kader partai tetap dapat menjadi menteri sepanjang ia melepaskan jabatan struktural yang memberikan kendali terhadap fraksi di DPR. Dengan demikian, hubungan antara pemerintah dan parlemen menjadi lebih profesional, sementara anggota DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan tanpa tekanan organisasi maupun loyalitas politik yang berlebihan.
Gagasan ini sesungguhnya merupakan upaya memperkuat sistem presidensial, bukan melemahkannya. Sistem presidensial yang sehat memerlukan parlemen yang independen dan mampu menjalankan fungsi kontrol secara efektif. Pemerintah yang kuat tetap membutuhkan pengawasan yang kuat agar setiap kebijakan benar-benar berpijak pada kepentingan rakyat dan konstitusi.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menyelenggarakan pemilihan umum yang bebas dan adil. Demokrasi juga ditentukan oleh kemampuan sistem ketatanegaraan mengendalikan kekuasaan setelah pemilu selesai. Pemerintahan yang memperoleh legitimasi elektoral tetap memerlukan pengawasan yang efektif agar kekuasaan tidak berubah menjadi dominasi politik yang sulit dikoreksi. Karena itu, rekonstruksi desain konstitusi bukan semata agenda perubahan norma, melainkan ikhtiar untuk memastikan bahwa semangat checks and balances benar-benar hidup dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
*) Taufiqurrohman Syahuri, Guru Besar Kenegaraan UPN Veteran Jakarta dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















