Permenaker 2/2022 Diklaim Lebih Manfaat Dibanding Aturan Sebelumnya
Terbaru

Permenaker 2/2022 Diklaim Lebih Manfaat Dibanding Aturan Sebelumnya

Menko Perekonomian menyatakan JKP yang diatur dalam Permenaker 2/2022 dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja yang di-PHK dibanding aturan lama.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Selanjutnya pemerintah, menurut Airlangga, akan mengintensifkan sosialisasi Permenaker No 2 tahun 2022. "Dan Menaker mulai hari ini menyosialisasikan kebijakan secara teknis, dan pemerintah selalu melindungi pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar dapat memenuhi kehidupan yang layak sebagaimana diamanatkan konstitusi kita," kata Airlangga.

Sebelumnya Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan iuran program JHT dibayar setiap bulan sebesar 2 persen oleh pekerja/buruh dan 3,7 persen pemberi kerja. Selama ini, terutama pada masa pandemi Covid-19 manfaat JHT sangat dibutuhkan buruh yang mengalami PHK.

Manfaat JHT itu biasanya digunakan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Tapi banyak juga buruh yang tidak mendapat pesangon setelah mengalami PHK, misalnya dipaksa perusahaan untuk mengundurkan diri.

“Pekerja/buruh yang berhenti bekerja berharap bisa langsung mencairkan JHT yang menjadi haknya,” kata Mirah Sumirat di Jakarta, Senin (14/2).

Ketentuan Permenaker No.2 Tahun 2022 membuat buruh menunggu lama untuk dapat menerima manfaat JHT. Misalnya, buruh yang mengalami PHK di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun lagi untuk mendapatkan seluruh manfaat JHT. Karena itu, Mirah mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker No.2 Tahun 2022 dan kembali memberlakukan Permenaker No.19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info