Permendagri Kerjasama Pemerintah dan Asing Dikritik
Berita

Permendagri Kerjasama Pemerintah dan Asing Dikritik

Regulasi ini bisa menimbulkan dampak buruk terhadap sektor yang sensitif seperti kehutanan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Marwan Batubara (kanan) Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies. Foto: Sgp
Marwan Batubara (kanan) Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies. Foto: Sgp

Beda latar belakang, beda juga pandangan. Begitulah dua pendapat yang dikemukakan oleh para ekonom dan para akademisi dalam menanggapi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.74 Tahun 2012 tentang Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Swasta Asing.

Di dalam pemberitaan hukumonline sebelumnya, pihak yang memahami dunia ekonomi berpendapat kerjasama antara Pemda dan BSA sah-sah saja dilakukan dengan beberapa catatan. Namun, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Chudry Sitompul mengatakan, peraturan tersebut cukup memberikan kekhawatiran tersendiri atas keberadaan bumi Indonesia. Ia memandang peraturan tersebut memberikan dampak buruk terutama di sektor yang sensitif seperti kehutanan.

Chudry mempertanyakan dampak atas pengelolaan sektor kehutanan yang diberikan pemerintah kepada pihak asing. Menurutnya, kerjasama ini hanya mengakibatkan kerusakan hutan Indonesia tanpa ada pertanggungjawaban dan perbaikan hutan. Akibatnya, kehidupan masyarakat setempat akan terancam.

“Khawatir nanti hutan kita rusak dan asing tidak bertanggungjawab,” katanya, Kamis (6/12).

Menurut Chudry, harus ada pihak-pihak yang mengkritisi aturan ini baik dari LSM, masyarakat atau akademisi. Salah satu cara yang bisa ditempuh yakni dengan mengajukan uji materi terhadap Permendagri No.74 Tahun 2012 kepada Mahkamah Agung (MA).

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, malah tegas menolak Permendagri ini. Pasalnya, peraturan ini dinilai berbahaya karena bisa menciptakan konflik yang semakin komplek di daerah.

Marwan berpendapat, harusnya pemerintah memberikan peluang sebesar-besarnya kepada BUMN dan BUMD untuk mengelola sektor-sektor strategis di daerah. Pemerintah juga diminta berhati-hati mengeluarkan peraturan untuk mencegah uji materi yang akan diajukan masyarakat.

“Tidak setuju. Mestinya pemerintah harus memikirkan kepemilikan nasional,” katanya.

Ekonom Drajad Wibowo berpendapat lain. Ia menilai Indonesia tidak mungkin anti asing. Menyoal Permendagri ini, dilihat dari sisi koorporasi masuknya asing ke dalam sektor-sektor strategis menjadi suatu hal yang positif bagi investasi yang ada di Indonesia. Namun, ia setuju jika dipandang dari sisi sosialkerugian yang akan diterima masyarakat jauh lebih besar ketimbang manfaat yang akan dirasakan.

Ia mencontohkan investasi di Indonesia, yang bertengger di urutan paling teratas sebagai Asia-Pacific’s Top 15 Asian Investement Prospects for 2012. Sebagai salah satu kotayang diminati untuk investasi di sektor properti, Drajad mengkhawatirkan akan membuat harga properti di Indonesia semakin melonjak tinggi.

Menurutnya, investasi jenis ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat karena tidak bisa bersaing dengan pihak asing yang juga berminat terhadap bisnis propertidi Indonesia. “Investasi properti tidak memiliki manfaat bagi masarakat karena asing yang berkuasa,” ujarnya.

Jika sektor kehutanan diberikan peluang kepada asing untuk bekerjasama dengan Pemda, dipastikan harga tanah juga akan ikut melonjak tinggi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info