Permenkominfo Konten Negatif Digugat ke MA
Utama

Permenkominfo Konten Negatif Digugat ke MA

Pemblokiran ‘konten yang dilarang’ ini membatasi hak dan kebebasan memperoleh informasi yang dijamin UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

ASH
Bacaan 2 Menit




Menurutnya, seharusnya materi yang diatur dalam Permenkominfo itu diatur dalam undang-undang agar menjamin adanya partisipasi publik dalam pembahasannya, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan pembatasannya.

Meski terbitnya Permenkominfo itu mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tetapi seharusnya larangannya tidaklah melebihi tindakan yang sudah ditetapkan dalam kedua undang-undang itu. Misalnya, Pasal 27-29 UU ITE hanya melarang tindakan/perbuatan yang berisikan situs bermuatan pornografi.

Perwakilan dari ELSAM, Wahyudi Djafar berharap Permenkominfo yang diterbitkan bulan September 2014 ini dapat dibatalkan MA. Sebab, materi yang termaktub dalam Permenkominfo 19/2014 ini dinilainya masih multitafsir terutama menyangkut definsi konten perbuatan negatif. “Kami berharap MA membatalkan materi Permenkominfo ini karenabertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan lain-lain,” harapnya.

Ia menilai tindakan pemblokiran yang diatur Permen ini, implementasinya justru membatasi hak asasi manusia, terkait kebebasan mendapatkan informasi dan berekspresi. “Wadah pengaturannya pun tidak tepat, seharusnya diatur oleh undang-undang. Tetapi, bisa saja pengaturan dalam Permen ini bisa dimasukkan dalam revisi dalam UU ITE,” katanya.
Tags:

Berita Terkait