Permenkumham Implementasi UU Cipta Kerja Soal PT Perorangan Terbit
Terbaru

Permenkumham Implementasi UU Cipta Kerja Soal PT Perorangan Terbit

Diharapkan pada saat pelaksanaan atau saat kebijakan ini mulai diimplementasikan di SABH Kemenkumham, aspek Teknologi Informasinya sudah siap.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit

Pasal 17 Permenkumham 21/2021 menyatakan, Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika: Pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kesiapan dalam implementasi dari ketentuan ini sangat diharapkan stakeholder. Chief Executive Officer Eazybiz (layanan jasa hukum pendirian PT), Leo Faraytody mengharapkan bahwa pada saat pelaksanaan atau saat kebijakan ini mulai diimplementasikan di SABH Kemenkumham aspek Teknologi Informasinya sudah harus siap. Khawatirnya, bila mengingat kembali saat sistem Online Single Submission (OSS) mulai berjalan di tahun 2018 ada kendala yang cukup serius saat proses penarikan data dari SABH.

“Tapi sekarang harusnya sudah lebih siap, apalagi mengingat yang diproses di SABH akan menjadi basis informasi yang diproses di OSS,” tukasnya.

Penting diperhatikan terkait bagaimana sistem TI di Kementerian bisa menangani dan memproses permohonan pendaftaran yang masuk. Terlebih dengan kemudahan pendaftaran PT oleh satu orang pendiri saja yang bahkan bisa dilakukan secara elektronik tanpa harus menggunakan akta notaris maka tak menutup kemungkinan akan banyaknya permohonan yang masuk.

Intinya, secara umum muatan Permenkumham ini disebut Leo ingin memperjelas peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya terkait implementasi UU Cipta Kerja. Dalam artian, untuk mencegah adanya inkonsistensi antara UU Cipta Kerja dengan aturan pelaksana yang sudah berlaku sebelumnya.

“Selain itu juga untuk memberikan perlakuan yang sama antara PT perorangan dan PT biasa (persekutuan modal),” Jelasnya.

Tags:

Berita Terkait