Permerintah Susun Rancangan Perpres Tata Kelola dan Perlindungan Pekerja Migran
Terbaru

Permerintah Susun Rancangan Perpres Tata Kelola dan Perlindungan Pekerja Migran

RPerpres ini akan berfokus pada lima isu dna juga mengatur Rencana Aksi yang akan dilaksanakan stakeholder terkait yang terdiri atas sasaran, kegiatan, output, target waktu, serta Kementerian/Lembaga penanggung jawab dan pendukung.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Oleh karena dampaknya yang luas, lanjut Rudy, perlu adanya kegiatan konsultasi publik atau meaningful participation sebagaimana amanat UU No.13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU No.12 Tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mendapatkan pandangan dan menyerap aspirasi dari masyarakat serta stakeholder terkait lainnya atas RPerpres ini.

Rancangan Peraturan Presiden yang telah disusun berfokus pada lima isu yaitu penempatan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pengawasan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia, pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan lembaga pendukung penempatan Pekerja Migran Indonesia, serta pendataan Pekerja Migran Indonesia.

RPerpres ini mengatur Rencana Aksi yang akan dilaksanakan stakeholder terkait yang terdiri atas sasaran, kegiatan, output, target waktu, serta Kementerian/Lembaga penanggung jawab dan pendukung.

Kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan secara hybrid ini mengundang berbagai perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi dan Asosiasi, serta Akademisi dengan dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna.

Selain itu, menghadirkan juga beberapa narasumber, yakni Sekretaris Utama BP2MI Rinardi, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kementerian Ketenagakerjaan Rendra Setiawan, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Kasubdit Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kementerian Dalam Negeri Heri Supriyanto, Deputi Bidang Operasional dan Kanal Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cahyaning Indrasari, dan Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan Nida Rahmawati.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para peserta dan kami juga mengharapkan saran dan masukan yang konstruktif sebagai bentuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Deputi Rudy.

Tags:

Berita Terkait