Pemerintah bersama sejumlah Anggota DPRD pun menyetujui nilai proyek yang akan dialokasikan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota. Meskipun nilai proyek mengalami penyesuaian, fee yang disepakati tetap sebesar 20 persen dengan total mencapai sekitar Rp7 miliar. Menurut keterangan Setyo, ketika APBD 2025 disahkan, anggaran Dinas PUPR meningkat secara signifikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
"Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, jadi signifikan," katanya.
Kasus dugaan suap ini melibatkan sembilan proyek di lingkungan Dinas PUPR, di antaranya proyek rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, beberapa proyek perbaikan jalan, proyek perbaikan jembatan, serta pembangunan Kantor Dinas PUPR.
Proyek-proyek tersebut diduga ditawarkan oleh Kepala Dinas PUPR kepada pihak swasta, yaitu MFZ dan ASS. Ketiga tersangka diduga bersekongkol dengan menggunakan perusahaan cangkang atau “pinjam bendera” guna mengeksekusi sembilan proyek tersebut, dengan perusahaan-perusahaan cangkang tersebut berlokasi di Lampung. Tak lama kemudian, para Anggota DPRD menuntut fee proyek yang telah dijanjikan oleh Kepala Dinas PUPR, yang seharusnya diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Setyo mengungkapkan bahwa pertemuan untuk menagih fee tersebut juga dihadiri oleh penjabat bupati. Dalam pertemuan itu, pihak swasta MFZ menyerahkan Rp2,2 miliar dan ASS Rp1,5 miliar kepada Kepala Dinas PUPR sebagai fee bagi para wakil rakyat, dengan dana tersebut berasal dari pencairan proyek.
"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," ungkapnya.
KPK kemudian mengunjungi kediaman Kepala Dinas PUPR dan menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang diterima dari MFZ dan ASS, serta menangkap tersangka-tersangka lain.
















