Permohonan DPP KAI atas Pengecualian SIKM
Berita

Permohonan DPP KAI atas Pengecualian SIKM

DPP KAI selaku organisasi advokat menyampaikan permohonan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, untuk memberikan pengecualian kepemilikan SIKM kepada advokat anggota KAI saat menjalankan tugasnya.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Presiden KAI, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA. Foto: istimewa.
Presiden KAI, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA. Foto: istimewa.

Jumat lalu (5/6), Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) telah mengeluarkan surat bernomor 061/DPP-KAI/VI/2020 tentang Permohonan Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat ini diterbitkan sebagai respons KAI terhadap Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 490/-079 perihal Pengecualian SIKM tertanggal 5 Juni 2020.

 

Dalam surat tersebut, DPP KAI selaku organisasi advokat menyampaikan permohonan kepada Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, untuk memberikan pengecualian kepemilikan SIKM kepada advokat anggota KAI saat menjalankan tugasnya.

 

"Perkenankan kami, DPP KAI menyampaikan permohonan kepada Bapak Gubernur, kiranya advokat anggota KAI selaku penegak hukum (vide Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat) yang sedang menjalankan tugas profesi penegakan hukum di DKI Jakarta selama masa pandemi Covid-19 diberikan pengecualian atas kepemilikan SIKM ketika keluar dan masuk Kota Jakarta," sebagaimana ditulis oleh Presiden KAI, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA.

 

Menanggapi permohonan DPP KAI serta organisasi advokat lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Aguscandra telah menandatangani Surat Bernomor 4876/-072/2 terkait Pengecualian Kepemilikan SIKM pada Senin (8/6). Dalam surat tersebut, tercatata dua poin yang menyatakan bahwa (1) pengecualian kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dan (2) pengecualian kepemilikan SIKM juga berlaku bagi advokat yang merupakan mitra penegakan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait