Menurut MK, syarat pendidikan minimal SMA/sederajat semestinya dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan sekadar penilaian kesetaraan pengetahuan.
Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan bahwa perkara ini sebenarnya diajukan pada 10 September 2026, jauh melampaui batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. Namun, MK tetap mempertimbangkan permohonan ini karena adanya keadaan khusus serta penerapan asas ius curia novit (hakim dianggap tahu hukum).
Kendati demikian, hambatan utama perkara ini terletak pada legal standing para pemohon. Permohonan ini diajukan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan WNI, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Liliek menegaskan, berdasarkan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil Pilpres hanyalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” tegas Liliek. MK juga menilai pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan pasangan calon Pilpres.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi KPU selaku termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum, serta menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dan berargumen bahwa syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat bersifat wajib (condition precedent) sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Menurut pemohon, jika syarat pendidikan tidak terpenuhi, penetapan calon bersangkutan semestinya batal demi hukum sejak tahap pencalonan, sehingga perolehan suaranya dianggap tidak sah dan tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden.
















