Permohonan Kandas, MK Tak Temukan Bukti Gibran Miliki Ijazah Setara SMA
Utama

Permohonan Kandas, MK Tak Temukan Bukti Gibran Miliki Ijazah Setara SMA

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK beralasan perkara ini tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena Gibran bukan lagi sebagai cawapres.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Fakta mengenai tidak ditemukannya ijazah atau diploma Gibran yang setara SMA merupakan ranah lembaga lain yang berwenang sesuai UUD Tahun 1945 untuk menilai syarat pemenuhan keabsahannya.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggunakan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149 sebagai salah satu dokumen pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dalam persidangan terungkap bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen pencalonan, termasuk Suket Nomor 9149, karena dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi resmi. KPU mendasarkan tindakannya pada asas praesumptio iustae causa, yakni anggapan bahwa suatu produk hukum tetap berlaku dan dianggap benar sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.

Namun, MK menegaskan bahwa penerapan asas tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Proses verifikasi dokumen pencalonan, khususnya untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden, harus tetap mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

“Sebab, meskipun asas ini berlaku umum, perkara ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan. Oleh karena itu, prinsip kecermatan dan kehati-hatian tetap penting untuk dipenuhi,” ujar Adies.

MK menilai pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon tidak boleh hanya bersandar pada verifikasi administrasi, tetapi juga perlu diperkuat melalui verifikasi faktual lewat mekanisme klarifikasi guna menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data peserta Pemilu.

Terkait substansi surat keterangan tersebut, MK menilai Suket Nomor 9149 memang diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku. Akan tetapi, surat tersebut merupakan keterangan atas "pengetahuan yang setara tamat SMA", bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar (ijazah) SMA atau sederajat dari luar negeri.

“Frasa ‘dinilai memiliki pengetahuan setara’ tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu,” jelas Adies.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info