Permohonan Pailit Kandas, Lufthansa Ajukan Kasasi
Berita

Permohonan Pailit Kandas, Lufthansa Ajukan Kasasi

Pemohon kasasi menilai bukti adanya kreditur kedua tidak dipertimbangkan dengan benar oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

DNY
Bacaan 2 Menit
Permohonan pailit kandas Lufthansa ajukan kasasi. <br> Foto: Sgp
Permohonan pailit kandas Lufthansa ajukan kasasi. <br> Foto: Sgp

Lufthansa Technic AC (Lufthansa) tidak terima atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang menolak permohonan pailit terhadap PT Metro Batavia. Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR), Lufthansa mengajukan kasasi, Rabu (7/7).

 

Salah seorang kuasa hukum Lufthansa, Immanuel A Indrawan menganggap majelis hakim salah dalam menerapkan hukum. Dalam hal ini, hakim salah menerapkan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

 

Pasal 8 ayat (4) berbunyi “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”. Sementara, Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.

 

Immanuel yakin permohonan pailitnya memenuhi Pasal 2 ayat (1) karena berdasarkan bukti yang ada, jelas terdapat kreditur kedua. Untuk itu, ia juga yakin permohonannya sudah terbukti secara sederhana.

 

Berdasarkan bukti yang diberikan, Abacus International Ltd adalah kreditur dari Batavia. Utang Batavia kepada Abacus memang sudah direstrukturisasi. Dari utang senilai AS$766.611.144, Batavia harus membayar dalam bentuk uang kepada Abacus sebanyak AS$91 ribu.

 

Meskipun sudah direstrukturisasi, Batavia belum memenuhi kewajiban pembayarannya secara penuh. “Berdasarkan bukti T13 ABC, yang diajukan Batavia itu kan total yang dibayar baru AS$66 ribu, bukan AS$91 ribu,” terangnya. Karenanya, pihak Abacus kembali mengajukan peringatan kepada Batavia seperti yang tertuang pada bukti P19 dan P20.

 

Dalam pengajuan kasasi, Immanuel fokus ke persoalan adanya kreditur lain itu. “Bahwa bukti kreditur kedua itu masih ada, tidak dipertimbangkan dengan benar oleh majelis hakim,” tukasnya.

 

Immanuel menegaskan, tidak ada itikad buruk dari pihak Lufthansa ketika mengajukan gugatan. “Kalau utangnya dibayar lunas selesai kok,” imbuhnya. Selama ini, Lufthansa sebenarnya menjalin hubungan bisnis dengan berbagai maskapai di dunia, termasuk Batavia. Namun, Lufthansa terpaksa melakukan langkah hukum, karena Batavia tidak mau membayar utangnya.

 

Dimintai tanggapannya, kuasa hukum Batavia Samuel L Tobing belum bisa memberikan komentar. Dia beralasan pihaknya belum secara resmi menerima berkas memori kasasi, sehingga belum memperlajarinya.

 

Sekedar mengingatkan, Batavia dimohonkan pailit oleh Lufthansa karena utang yang tertunggak sebesar AS$4.421.596,83. Versi Lufthansa, utang tersebut sudah jatuh tempo sesuai perjanjian tertanggal 19 April 2007 dan 12 Mei 2008. Kedua perjanjian ini pada dasarnya mengatur jasa perawatan dan perbaikan mesin pesawat yang dipakai Batavia Air.

 

Batavia juga diduga memiliki utang kepada Abacus sebesar AS$766.611.144. Dalam surat tertanggal 13 April 2010, Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum Batavia Raden Catur Wibowo, utang Batavia kepada Abacus telah lunas.

 

Lunasnya utang Batavia kepada Abacus menjadi alasan majelis hakim menolak permohonan Lufthansa. Majelis yang diketuai Tjokorda Rai Suamba membenarkan pada awalnya Batavia mempunyai utang kepada Abacus. Namun, Batavia sudah melunasi sehingga Abacus tidak lagi berkedudukan sebagai kreditur Batavia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info