Permohonan Pembebasan Bersyarat Corby Belum Diterima
Aktual

Permohonan Pembebasan Bersyarat Corby Belum Diterima

ANT
Bacaan 2 Menit
Permohonan Pembebasan Bersyarat Corby Belum Diterima
Hukumonline

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM belum menerima permohonan pembebasan bersyarat (PB) dari narapidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

"Belum ada. Jangan buat gosip, kita lihat faktanya. Dirjen plt (Bambang Krisbanu) bilang belum sampai permohonannya," kata Denny, disela-sela tes wawancara terbuka calon Dirjen Pemasyarakatan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat.

Menurut Denny, permohonan PB merupakan hak setiap narapidana. "Jangankan Corby. Hukum itu tidak melihat sosoknya karena itu hak setiap narapidana. Kalau memenuhi syarat lalu diberikan jangan ribut," ujar Denny.

Ia menambahkan, jika narapidana yang dijuluki "ratu Marijuana" itu mendapat pembebasan bersyarat, artinya sudah memenuhi syarat. "Kalau diberikan berarti dia memenuhi syarat, kalau tidak ya belum memenuhi syarat," tegasnya.

Saat ini permohonan PB masih dalam proses verifikasi semua dokumen di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Denpasar, Bali. Verifikasi dilakukan oleh sembilan orang Tim Pengamat Pemasyarakatan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.

Jika disetujui, usulan PB baru akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan.

Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, 8 Oktober 2005, setelah ditemukan 4,2 kilogram marijuana. Pengadilan Negeri Denpasar memberi vonis dengan 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam sidang 27 Mei 2005.

Pengadilan Tinggi Bali sempat mengurangi hukumannya menjadi 15 tahun, akan tetapi hakim Mahkamah Agung menolak kasasinya dan mengembalikan hukumannya menjadi 20 tahun.

Kemudian Corby mencoba mengajukan petisi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret 2010, dan memperoleh grasi berupa pengurangan hukuman selama lima tahun penjara melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012.

Tags: