Permohonan PKPU Rp2 Miliar Emiten Kebab Baba Rafi Dicabut, Ini Duduk Perkaranya
Terbaru

Permohonan PKPU Rp2 Miliar Emiten Kebab Baba Rafi Dicabut, Ini Duduk Perkaranya

Sebelumnya, permohonan PKPU diajukan berkaitan dengan fasilitas pembiayaan yang sebelumnya diperoleh RAFI dari PT Creative Mobile Adventure. Fasilitas ini berupa invoice financing senilai Rp2 miliar yang digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja jangka pendek perusahaan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten pengelola merek Kebab Baba Rafi, akhirnya terbebas dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp2 miliar setelah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure mencabut gugatan yang sebelumnya mereka ajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Permohonan PKPU tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan pada tanggal 4 Juli 2025 oleh PT Creative Mobile Adventure melalui kuasa hukumnya, Juleo Armen Sitepu.

Namun hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 10 Juli 2025, pemohon mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga:

"Dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 10 Juli 2025, PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan dalam perkara nomor 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Eko, dikutip Senin (14/7).

Eko juga menjelaskan bahwa hubungan antara RAFI dan PT Creative Mobile Adventure bersifat murni komersial dan tidak melibatkan afiliasi, baik secara kelembagaan maupun personal manajemen.

“Kami tegaskan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Creative Mobile Adventure, baik dari sisi institusi maupun personal dalam manajemen,” katanya.

Adapun duduk perkara terjadinya permohonan PKPU tersebut berkaitan dengan fasilitas pembiayaan yang sebelumnya diperoleh RAFI dari PT Creative Mobile Adventure. Fasilitas ini berupa invoice financing senilai Rp2 miliar, yang digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja jangka pendek perusahaan.

Menurutnya, fasilitas tersebut bersifat jangka pendek, hanya berlaku selama dua bulan, dan digunakan untuk mendukung proyek-proyek tertentu yang berlangsung dalam waktu singkat. Perseroan, kata dia, telah menerima fasilitas tersebut dengan suku bunga sebesar 4 persen per 60 hari dan jatuh tempo pada Maret 2025.

Namun dalam pelaksanaannya, RAFI mengalami keterlambatan pembayaran terhadap fasilitas tersebut karena adanya keterlambatan pembayaran dari sejumlah pelanggan. Meski demikian, Eko menegaskan bahwa manajemen perusahaan selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan dan arus kas.

“Perseroan senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengatur arus kas, dengan cara membagi perencanaan pendanaan secara ketat sesuai dengan pekerjaan dan sumber pendapatannya masing-masing,” ucapnya.

Selain itu, RAFI juga menegaskan bahwa nilai fasilitas pembiayaan yang dipermasalahkan tidak bersifat material terhadap keberlangsungan usaha perusahaan secara keseluruhan. Oleh karena itu, manajemen memastikan bahwa proses bisnis tetap berjalan seperti biasa dan tidak terdampak oleh permohonan PKPU yang telah dicabut tersebut.

“Hingga keterbukaan informasi ini disampaikan, tidak ada persidangan yang berlangsung, dan tidak terdapat dampak khusus terhadap operasional perusahaan. Kegiatan usaha Perseroan tetap berjalan normal sebagaimana biasanya,” tutup Eko.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info