Permohonan Uji Materi UU Pemilu ‘Jilid Kedua' Resmi Didaftarkan
Berita

Permohonan Uji Materi UU Pemilu ‘Jilid Kedua' Resmi Didaftarkan

Setelah Dewan Perwakilan Daerah, Kaukus Parpol non Parlemen memenuhi janjinya mendaftarkan uji materi UU Pemilu ke MK.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, para perwakilan parpol meminta agar MK bisa mempercepat proses perkara ini. Hal ini juga pernah disampaikan oleh kuasa hukum Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Todung Mulya Lubis saat mendaftarkan uji materi UU Pemilu ‘bagian kesatu'. Alasannya, agar tahapan pemilu yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan terganggu. Saat ini, KPU masih melaksanakan tahap verifikasi parpol yang bisa ikut Pemilu 2009.

 

Namun, Eros menolak disalahkan jika permohonan ini dikabulkan MK akan merusah tahapan Pemilu 2009. Kita tak ada niat sedikit pun menghambat tahapan pemilu, ujarnya. Kalau memang ada kecurigaan untuk menghambat, Eros meminta agar kecurigaan itu ditujukan kepada DPR yang membuat UU Pemilu ini dalam waktu yang sangat mepet.

 

Tak Jadi Uji Formil

Patra juga menegaskan hal yang sama. Permohonan ini bukan ditujukan untuk mengganggu tahapan pemilu. Sebenarnya, kata Patra, dalam permohonan ini ada dua wacana yang mengemuka. Mengajukan permohonan uji materil atau uji formil. Menurutnya, kedua-duanya bisa dilakukan. Apalagi, pengajuan uji formil cukup kuat.

 

Patra mengatakan Pasal 316 huruf d itu seperti pasal siluman. Tak ada di naskah akademik. Tak ada juga di DIM (Daftar Inventarisasi Masalah, red), ungkapnya. Ia mengatakan prosedur pembentukannya bermasalah. Sehingga sangat mungkin untuk diajukan uji formil.

 

Sekedar informasi, uji formil adalah pengujian UU karena proses pembentukan UU itu yang salah. Dampaknya, bukan hanya pasal tertentu yang ‘dibatalkan', tapi juga seluruh UU-nya. Karenanya, Patra menolak menggunakan prosedur ini karena khawatir UU Pemilu dibatalkan seluruhnya. Proses pemilu bisa berantakan, kalau UU Pemilunya dibatalkan, pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info