Perppu 1/2020, Cukupkah Menangkal Risiko Krisis Akibat Covid-19?
Berita

Perppu 1/2020, Cukupkah Menangkal Risiko Krisis Akibat Covid-19?

Untuk saat ini, Perppu1/2020 dinilai masih mampu meredam gejolak ekonomi akibat Covid-19. Namun, masa pandemi yang panjang berisiko menyebabkan krisis di Indonesia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Perekonomian nasional akibat pandemi virus Corona (Covid-19) menjadi lesu dalam dua bulan terakhir. Masa pandemi ini diperkirakan paling cepat berakhir pada Juni 2020. Kondisi tersebut tentunya berisiko tinggi bagi perekonomian nasional karena apabila tanpa ada kebijakaan yang tepat maka krisis ekonomi akan terjadi.

 

Salah satu sektor yang paling diwaspadai saat ini yaitu jasa keuangan. Meski telah mengeluarkan berbagai kebijakan, ternyata dianggap belum cukup untuk mengatasi risiko krisis di sektor jasa keuangan akibat Covid-19.

 

Salah satu kebijakan pemerintah tersebut adalah (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menangani Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Mirza Adityaswara, mengatakan secara makro perekonomian nasional termasuk ketahanan industri jasa keuangan masih dalam keadaan stabil. Kebijakan yang diambil pemerintah dengan menerbitkan Perppu 1/2020 dianggap masih mampu meredam gejolak ekonomi akibat Covid-19.

 

“Perppu dikeluarkan dalam rangka pemerintah bisa proaktif terkait APBN dan sektor keuangan. Misalnya, anggaran pembelanjaan dinaikan, pajak turun, ada insentif bagi dunia usaha sehingga pajak ditangguhkan. Dengan penerbitan Perppu juga memangkas mekanisme luar biasa lewat DPR sehingga bisa antisipasi jika terjadi krisis sektor keuangan,” jelas Mirza dalam Webminar “Dampak Covid-19 Terhadap Industri Keuangan di Indonesia”, Selasa (28/4).

 

Perlu diketahui, Perppu 1/2020 memberi kewenangan lebih bagi lembaga pengawas jasa keuangan seperti Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya Perppu tersebut, BI dapat membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar primer untuk membantu pemerintah membiayai defisit fiskal dalam menangani wabah Covid-19. (Baca: Melihat Kewenangan BI dan LPS dalam Perppu 1/2020)

 

Menurut dia, kewenangan BI untuk bisa membeli SUN atau Surat Berharga Negara (SBN) dan SBSN di pasar perdana tersebut juga mengantisipasi jika pasar tidak mampu menyerap instrumen tersebut termasuk menghindari suku bunga yang tinggi.

 

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Bank Indonesia, kata dia, BI tidak diperbolehkan membeli SUN/SBN di pasar primer atau perdana dan hanya diperbolehkan membeli di pasar sekunder. Selain itu, BI juga diperbolehkan membeli secara repo surat berharga milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jika wabah Covid-19 sampai memberi dampak sistemik kepada perbankan.

 

Dalam Perppu 1/2020, LPS dapat menaikkan nilai penjaminan simpanan dari saat ini Rp2 miliar per rekening untuk menjamin adanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Selain itu, LPS juga bisa menambah pembiayaan dengan menerbitkan surat utang. Penambahan pendanaan ini bertujuan untuk membantu LPS apabila mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal. Pembiayaan dari surat utang merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan maupun penanganan bank berdampak sistemik.

 

Berbagai opsi pendanaan tambahan ini diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat sehingga persoalan solvabilitas bank dapat selesai dengan baik. Selama ini, LPS mendapatkan pembiayaan dari premi yang dibayarkan dari bank sebesar 0,2 persen per tahun dari rata-rata simpanan. LPS juga bisa mendapatkan biaya dari penanganan bank gagal serta memperoleh pinjaman dari pemerintah apabila modal sudah berada di bawah Rp4 triliun.

 

Selain itu, bersama OJK, LPS juga dapat melakukan keputusan untuk penyelamatan bank dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, kompleksitas masalah, waktu penanganan, ketersediaan investor, efektivitas penanganan dan biaya.

 

Mirza menilai risiko krisis ini tergantung dengan masa pandemi Covid-19. Menurutnya, semakin lama pandemi Covid-19 hilang maka risiko krisis juga semakin besar. Namun, dia berharap masa pandemi Covid-19 segera berakhir dalam waktu cepat sehingga perekonomian cepat pulih kembali.

 

“Kondisi jasa keuangan masih kuat, NPL (non-performing loan) perbankan dan NPF (non-performing financing) perusahaan pembiayaan masih kuat. Jadi tergantung kalau ekonomi bisa dibuka Juni sehingga ekonomi tutup April dan Mei maka enggak banyak NPL-nya. Kalau enggak berhenti maka NPL naik signifikan. Mudah-mudahan kurva Covid-19 membaik dan mudah-mudahan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) bisa berakhir,” jelas Mirza.

 

Sementara itu Ketua Asosiasi Bank Daerah, Supriyatno menjelaskan kondisi bank-bank daerah masih stabil saat ini menghadapi Covid-19. Dia mencatat jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi mencapai 139.028 debitur dengan nilai Rp35,94 triliun. Dia menjelaskan mayoritas BPD merupakan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 2 sehingga berisiko apabila masa pandemi Covid-19 semakin Panjang.

 

“Mudah-mudahan enggak bertambah (debitur) karena BUKU 2 modalnya terbatas isu liquidity management juga terdampak kepada BPR,” jelas Supriyatno.

 

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan saat ini masih terdapat kekeliruan pemahaman masyarakat mengenai keringanan kredit bagi debitur. Menurutnya, masyarakat menganggap keringanan kredit ini secara mutlak meliburkan debitur membayar kredit kepada perusahaan pembiayaan atau leasing. Selain itu, Suwandi juga menjelaskan masyarakat menganggap selama masa pandemi Covid-19 tidak ada penarikan kendaraan.

 

“Masyarakat banyak multitafsir dan mengambil sepenggal informasi sehingga paling popular menyatakan boleh libur cicilan 1 tahun. Padahal, di dalam itu ada konsep-konsep restrukturisasi. Lalu, ada imbauan eksekuis penarikan kendaraan boleh untuk kredit macet dan tidak memberi tahu. Sehingga, sekarang ini sedikit collection karena banyak penolakan dari masyarakat saat ada kunjungan penagihan,” jelas Suwandi.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info