Perppu Cipta Kerja, antara Menguntungkan Pengusaha dan Kebutuhan Makro Jangka Panjang
Terbaru

Perppu Cipta Kerja, antara Menguntungkan Pengusaha dan Kebutuhan Makro Jangka Panjang

Penerbitan Perppu Cipta Kerja menjadi bagian dari mitigasi risiko menghadapi kemungkinan situasi perekonomian. Di lain sisi, Perppu 2/2022 menjadi tameng pengaman para elite pebisnis nasional agar terhindar dari berbagai syarat analisis dampak lingkungan sampai persoalan tanggungan sosial perusahaan lainnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto punya pandangan berbeda. Menurutnya, Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat hal ihwal kegentingan memaksa atau keterdesakan kondisi ekonomi sebagai syarat penerbitan aturan pengganti UU itu. Syarat kondisi ekonomi sebagai alasan penerbitan Perppu malah kontraproduktif terhadap pernyataan pemerintah yang optimis perkiraan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi dapat terkendali di periode 2023.

Ia melihat materi Perppu 2/2022 beserta aturan turunannya lebih banyak menguntungkan kepentingan elit bisnis nasional dengan mengedepankan pendekatan risiko (risking approach) ketimbang pendekatan pencegahan dalam perizinan bisnis tambang, perkebunan, maupun pabrikasi.

Menurutnya, Perppu Cipta Kerja menjadi tameng pengaman para elite pebisnis nasional agar dapat terhindar dari berbagai syarat analisis dampak lingkungan yang selama ini kesulitan perizinan dan persoalan tanggungan sosial perusahaan lainnya. Dia menilai elit pebisnis nasional saat ini memegang kendali kekuasaan hingga menguasai parlemen.

“Motivasi besarnya ada di situ. Makanya presiden pun tak mampu menolak kemauan mereka untuk memaksakan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional itu menjadi Perppu.”

Lebih lanjut Suroto menuturkan terdapat satu aturan yang dinilai berpotensi menuai persoalan yakni UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang pembentukannya menggunakan metode omnibus law. Menurutnya, UU 4/2023 tidak sesuai dengan tujuannya untuk membangun protokol mitigasi risiko dalam menghadapi krisis keuangan dan ekonomi, serta pengembangan investasi di sektor keuangan.

“Perppu Cipta Kerja dan UU PPSK merupakan paket lengkap penguasaan ekonomi oleh elite politik dan elite kaya di sektor riil dan sektor keuangan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan International Monetary Fund (IMF) menilai Indonesia bakal berada pada titik terang di tengah awan hitam perekonomian dunia. Bahkan, perekonomian Indonesia diprediksi masih bakal tumbuh positif pada 2023. Makanya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun depan di level 5,3%.

“Tentu Indonesia berharap karena kita punya resiliensi selama penanganan pandemi Covid-19, nah kita juga berharap punya resiliensi di tahun 2023 ini.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info