Presiden Susilo Bambang Yudyoyono telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). Langkah SBY ini menimbulkan polemik. Sebagian mendukung terbitnya Perppu tersebut, sebagian lagi tidak. Sejumlah politisi di DPR menyuarakan kritik mereka.
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan keberadaan Perppu MK terkesan ingin mengkriminalisasi partai politik (parpol). Hidayat menunjuk substansi Perppu MK yang menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi hakim MK adalah tidak menjadi anggota parpol dalam jangka waktu singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim MK. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i.
“Hal lain yang mengganjal kami, dari Perppu itu seolah-olah mengkriminalisasi parpol, sehingga harus ada masa jeda tujuh tahun, bahkan ada (surat) pernyataan bahwa tidak lagi menjadi anggota Parpol,” ujar Hidayat di Gedung DPR, Senin (21/10).
Menurut Anggota Komisi VIII DPR ini, Perppu MK itu dengan kata lain ingin mengatakan calon hakim MK tidak boleh dari unsur Parpol. Hidayat menduga ketentuan tersebut muncul merujuk pada status Ketua MK non aktif,M Akil Mochtar yang kebetulan berlatar belakang parpol. “Tapi buktinya ada pak Mahfud MD dari PKB kan tidak bermasalah,” ujarnya membandingkan.
Hidayat menilai Perppu MK tidak adil dan diskriminatif. Kasus tertangkapnya Akil bukan berarti menjadi alasan keluarnya stigma bahwa hakim MK yang berlatar belakang parpol rentan masalah.
“Cara pandang (Perppu, red) melupakan fakta bahwa hakim MK juga pernah dijabat oleh seorang mantan atau bahkan masih di partai politik dan itu baik-baik saja,” kata Hidayat.
Secara umum, Hidayat yang juga Ketua Fraksi PKS menilai langkah SBY menerbitkan Perppu MK tidak tepat. Seharusnya, kata dia, perppu diterbitkan dalam keadaan yang mendesak. Sementara, sebagian kalangan tidak melihat adanya keadaan mendesak tersebut. “Memang betul MK harus diperbaiki, tapi jalurnya tidak melalui Perppu, tetapi melalui revisi UU tentang MK,” ujarnya.
Deparpolisasi
Anggota Komisi V DPR Marwan Jafar mengatakan Perppu MK seharusnya tak ‘memukul rata’semua orang parpol itu buruk. Faktanya, lanjut Marwan, masih ada orang parpol yang bersih. Sebagai contoh, dia menyebut Mahfud MD. Untuk diketahui, Marwan adalah Ketua Fraksi PKB, sedangkan Mahfud berasal dari kalangan Nahdlatul Ulama yang juga terkait dengan PKB.
Senada dengan Hidayat Nur Wahid, Marwan juga mempersoalkan ketentuan yang mensyaratkan calon hakim MK tidak terlibat dengan parpol selama jangka waktu minimal tujuh tahun. Menurut dia, ketentuan ini tidak logis. “Di dalam Perppu ada semacam proses deparpolisasi,” imbuhnya.
Menurut Marwan, jika benar ada deparpolisasi, maka kalangan parpol harus siap menghadapi ancaman tersebut. Deparpolisasi, lanjut dia,berarti suatu bentuk ancaman terhadap demokrasi. “Kita harus lawan adanya ancaman demokrasi, karena demokrasi melalui parpol,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani juga menyatakan tidak setuju atas terbitnya Perppu MK. Menurutnya, Perppu bukanlah solusi atas persoalan MK karena MK tidak dalam keadaan genting. “Siapa bilang MK hancur, itu kan berdasarkan persepsi sekelompok orang saja, dan ada hidden agenda (agenda tersembunyi, red) membusukkan MK. PPP akan melakukan inisiasi Revisi UU MK,” pungkasnya.
Kolega Yani di Komisi III DPR, Bambang Soesatyo memprediksi DPR akan menolak Perppu MK. Bambang memprediksi jalan Perppu MK tidak hanya akan terhambat di DPR, tetapi juga di MK jika Perppu itu diuji konstitusionalitasnya.
Bambang berpendapat penerbitan Perppu MK terkesan dipaksakan dan bertujuan menciptakan kegaduhan politik baru, sehingga perhatian publik beralih dari sejumlah persoalan hukum yang diduga melibatkan kekuasaan. "Selain persoalan Bunda Putri, juga masih ada beberapa kasus yang penanganannya belum ada kemajuan," tukas dia.
















