Perppu Sistem Stabilitas Keuangan Dinilai ‘Amputasi’ Fungsi Anggaran DPR
Berita

Perppu Sistem Stabilitas Keuangan Dinilai ‘Amputasi’ Fungsi Anggaran DPR

Dinilai ada dua kesalahan yakni Perppu dianggap masuk wilayah pengaturan bersifat kongkrit dan spesifik serta rumusan Pasal 28, semestinya bersifat pengecualian, bukan pembatalan terhadap pasal-pasal tertentu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Seperti omnibus law

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Trisakti Muhammad Imam Nasef menilai ada kejanggalan dalam Pasal 28 Perppu 1/2020 yang intinya menyebutkan ketidakberlakukan sejumlah pasal dalam sejumlah UU. Dia menilai teknik penyusunan Perppu ini seperti menggunakan metode omnibus law. “Terkesan sapu jagat, membuat shortcut untuk kebijakan realokasi anggaran penanganan Covid-19,” kata dia.

 

Menurutnya, sejumlah pasal dalam sejumlah UU yang disebut Pasal 28 Perppu itu sebenarnya tidak bermasalah sepanjang penerapannya dalam kondisi normal. Namun, sepertinya pemerintah menganggap bermasalah bila diimplementasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

 

Kejanggalan lain bagaimana nantinya setelah wabah Covid-19 berakhir, kembali normal. Sementara Perppu telah disetujui dan disahkan menjadi UU. Artinya, terdapat sejumlah pasal yang sebenarnya tidak bermasalah menjadi batal atau tidak berlaku, padahal kondisisnya sudah normal. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum dan adanya amputasi sejumlah kewenangan lembaga negara (DPR).

 

Satu contoh, sejumlah pasal yang dibatalkan dalam dalam Pasal 28 angka 10 Perppu 1/2020  adalah Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 UU MD3. “Hal ini jelas bisa mereduksi pelaksanaan fungsi anggaran DPR,” sebutnya.

 

Imam melanjutnya bila terjadi “amputasi” fungsi anggaran DPR, hal ini melenceng dari prinsip check and balances yang diatur konstitusi.Menurutnya, fungsi budgeting DPR filosofinya memberikan perimbangan bagi kekuasaan eksekutif untuk meminimalisir potensi abuse of power oleh kekuasaan eksekutif dalam penyusunan APBN maupun APBN perubahan.

 

Dia menilai ada dua kesalahan utama dalam Perppu. Pertama, Perppu tersebut masuk ke wilayah pengaturan hal yang bersifat konkrit dan spesifik yakni penanggulangan Covid-19. “Inilah akar persoalannya, karena Perppu itu kan seharusnya materi mutannya sama dengan UU yaitu harus mengatur hal-hal yang bersifat umum dan abstrak,” katanya.

 

Kedua, rumusan Pasal 28 Perppu tersebut, semestinya bersifat pengecualian, dan bukan pembatalan terhadap pasal-pasal tertentu.

 

Pasal 28 angka 10 Perppu 1/2020

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:

"Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini."

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info