Perppu Tidak Terbit Jelang Revisi UU KPK Berlaku, Benarkah Presiden Tersandera?
Berita

Perppu Tidak Terbit Jelang Revisi UU KPK Berlaku, Benarkah Presiden Tersandera?

Ada ketakutan terhadap kekuatan partai politik.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Arsul Sani: Perppu KPK Opsi Terakhir).

Padahal secara konstitusional, Ray menilai telah terpenuhi syarat kegentingan memaksa bagi Persiden untuk bisa menerbitkan Perppu. Ia membandingkan dengan situasi ketika dimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu yang membatalkan Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung yang telah disepakati DPR. Kala itu, penolakan terhadap mekanisme Pilkada tidak langsung tidaklah sebesar penolakan terhadap UU KPK kali ini. Tidak hanya itu, situasi hari ini bahkan telah memakan korban jiwa dan ratusan orang tengah di tahan oleh pihak Kepolisian akibat ikut dalam aksi demonstrasi penolakan UU KPK.

Ray berpandangan dalam agenda pemberantasan korupsi kali ini, Presiden tidak sedang bekerja sesuai dengan amanat rakyat pada umumnya, melainkan mentransaksikan sejumlah program prioritas seperti pembangunan infrastruktur dan perpindahan ibukota dengan agenda politik partai politik yang ada di parlemen. “Jadi ini pertemuan antara transaksi program idola presiden dengan agenda-agenda politik partai politik,” tegas Ray.

Sementara itu Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampouw menyebutkan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda paling penting dari reformasi 1998. Jika Presiden tidak segera mengambil langkah serius untuk menyelamatkan KPK lewat jalur PERPPU misalnya, Jerry menilai Presiden sebagai salah satu penyebab gagalnya agenda reformasi. “Kalau sampai (tanggal) 17 (Oktober) tidak ada Perppu, maka bisa kita katakan Presiden faktor yang menggagalkan agenda reformasi 1998,” ujar Jerry.

Ia menilai, salah satu penyebab keterpilihan Joko Widodo untuk kedua kalinya menjadi Presiden adalah konsistensinya dalam menjaga semangat pemberantasan korupsi. konsistensi tersebut menurut Jerry tidak lagi terlihat setelah Presiden kembali terpilih dalam Pemilu 2019. Jerry menilai ada ketakutan tersendiri yang dirasakan oleh Presiden terhadap partai politik. Oleh karena itu ia mengajak semua pihak tetap mendorong Presiden bisa kembali sesuai dengan harapan publik.

“Kita berharap Presiden betul-betul berfikir apa yang menjadi kepentingan masyarakat. Sedikit banyak demo kemaren itu karena sepertinya Presiden ini ingkar janji,” ungkap Jerry.

Wajah DPR

Peneliti Forum Masyarakt Pemantu Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus menyebutkan, mayoritas wajah DPR RI hari ini masih merupakan wajah lama. Ia menyebutkan sekitar 56 persen dari anggota DPR merupakan Petahana. Ada sekitar 21 orang anggota DPR  adalah anggota DPR yang juga pernah dilantik pada 2014, namun di tengah jalan mengundurkan diri karena ikut berkontestasi pada pemilihan kepala daerah. “(Mereka) mengundurkan diri karena maju di Pilkada terus hahl sehingga maju lagi di DPR,” ujar Lucius.

Selain itu, fase awal DPR periode 2019-2024 diwarnai aksi demonstrasi sejumlah pihak yang mestinya dapat dipahami sebagai bagian dari masukan terhadap DPR sehingga perlu direspon secara cepat pasca pelantikan dilaksanakan. Lucius mencatat semangat besar dari penyampaian aspirasi oleh masyarakat pada aksi demonstrasi lalu merupakan desakan kepada DPR untuk menghasilkan Undang-Undang yang berkualitas. Salah satunya dengan ikut melibatkan partisipasi masyarakat. Namun Lucius memprediksi situasi lima tahun lalu akan kembali terulang.

Tags:

Berita Terkait