Perpres 48/2023 Terbit, Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Terbaru

Perpres 48/2023 Terbit, Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

Dengan Perpres ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Perpres 48/2023 Terbit, Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Hukumonline

Sejalan dengan status pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilakukan pada masa pandemi,” disebutkan dalam pertimbangan Perpres seperti dilansir laman Setkab, Senin (7/8).

Dengan Perpres ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Baca Juga:

“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Perpres.

Adapun pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19. Pelaksanaan penanganan tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.

Ketentuan mengenai SOP penanganan Covid-19 tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Tags:

Berita Terkait