Perpres Perizinan Usaha Mikro Jangan Jadi Macan Kertas
Berita

Perpres Perizinan Usaha Mikro Jangan Jadi Macan Kertas

Pemerintah jangan hanya mengeluarkan izin, tapi mampu memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dari berbagai bentuk pemerasan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: www.kolega.org
Foto: www.kolega.org
Lahirnya Peraturan Presiden  (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil diharapkan tak hanya sebagai macan kertas. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, kepada hukumonline, Selasa (5/11) malam.

Menurut Suroto, dengan lahirnya Perpres tersebut sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk melindungi pengusaha mikro dan kecil dari tekanan preman. “Pemerintah dalam hal ini jangan hanya keluarkan izin, tapi tidak mampu lindungi mereka (pelaku usaha mikro dan kecil) dari bentuk pemerasan,” katanya.

Suroto menuturkan, selama ini usaha mikro dan kecil tak lepas dari praktik bayar pungutan liar kepada preman. Atas hal itu, pemberian izin yang merupakan amanat dari Perpres ini bisa menjadi manfaat bagi pengusaha mikro dan kecil dalam menjalankan bisnisnya.

Menurutnya, keberadaan izin tersebut bukan hanya menjadi bahan rujukan formal pemerintah dalam memberikan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Tapi juga, izin tersebut harus memberikan jaminan kepastian usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Ia menyambut baik kemudahan pemberian izin yang tercantum dalam Perpres tersebut. Menurut Suroto, kemudahan tersebut berupa pengeluaran izin pada satu lembar kertas yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat tanpa ada biaya, dan tanpa ada kewajiban mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pengenaan retribusi.

“Kemudahan izin tersebut akan bermanfaat bagi pengusaha mikro dan kecil. Jangan sampai mereka hilang motivasinya untuk berbisnis hanya karena rumitnya perizinan,” tutur Suroto.

Dalam Perpres tersebut, lanjut Suroto, ada kemudahan lain yang bisa diperoleh pelaku usaha mikro dan kecil. Kemudahan tersebut terkait dengan strategi pembiayaan. Ia berharap, dengan adanya Perpres ini, Lembaga Penyaluran Dana bergulir (LPDB) yang berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM bisa membiayai pelaku usaha mikro dan kecil tersebut.

“Usaha mikro dan kecil ini jumlahnya 99,9 persen dari total pengusaha Indonesia. Mereka adalah penopang riel ekonomi masyarakat selama ini. Pemerintah baru harus lebih banyak fokus untuk mengurus mereka, bukan yang lain,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pada pertengahan September lalu, telah diundangkan Perpes tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam Perpres tersebut, terdapat kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh izin dari camat setempat. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Perpres tersebut.

Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana izin usaha mikro dan kecil adalah camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari bupati atau walikota. Selain camat, izin juga bisa diberikan oleh lurah atau kepala desa tergantung dari karakteristik wilayah. Ketentuan mengenai karakteristik wilayah ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sebelum pemberian izin diberikan, lurah atau kepala desa setempat melakukan pendataan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Hasil pendataan tersebut dilaporkan lurah atau kepala desa secara periodik kepada camat. Izin usaha tersebut diberikan dalam bentuk naskah satu lembar.

Dalam Perpres ditegaskan bahwa pemberian izin usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya, retribusi dan pungutan lain alias gratis. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian, penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan izin usaha mikro dan kecil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian izin usaha mikro dan kecil ini bermaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Misalnya, keberadaan izin bertujuan agar pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di alokasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, pelaku usaha tersebut juga mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Pelaku usaha mikro dan kecil itu juga mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank. Serta, pelaku usaha tersebut juga mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga lain.
Tags:

Berita Terkait