Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Wajib Kantongi Izin Camat
Berita

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Wajib Kantongi Izin Camat

Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

FAT
Bacaan 2 Menit
Kegiatan UMKM. Foto: SGP (Ilustrasi)
Kegiatan UMKM. Foto: SGP (Ilustrasi)
Pada pertengahan September lalu, telah diundangkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam Perpres tersebut, terdapat kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh izin dari camat setempat.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Perpres tersebut. Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana izin usaha mikro dan kecil adalah camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari bupati atau walikota. Selain camat, izin juga bisa diberikan oleh lurah atau kepala desa tergantung dari karakteristik wilayah. Ketentuan mengenai karakteristik wilayah ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sebelum pemberian izin diberikan, lurah atau kepala desa setempat melakukan pendataan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Hasil pendataan tersebut dilaporkan lurah atau kepala desa secara periodik kepada camat. Izin usaha tersebut diberikan dalam bentuk naskah satu lembar.

Dalam Perpres ditegaskan bahwa pemberian izin usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya, retribusi dan pungutan lain alias gratis. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian, penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan izin usaha mikro dan kecil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian izin usaha mikro dan kecil ini bermaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Misalnya, keberadaan izin bertujuan agar pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di alokasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, pelaku usaha tersebut juga mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Pelaku usaha mikro dan kecil itu juga mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank. Serta, pelaku usaha tersebut juga mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga lain.

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria mikro sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sedangkan yang dimaksud usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung atau tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Usaha kecil ini harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU tentang UMKM.

Dalam Pasal 6 UU UMKM disebutkan bahwa kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau, usaha mikro adalah usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Sedangkan kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau, usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.

Perpres ini ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat sebagai Presiden, pada tanggal 15 September 2014. Sedangkan pengundangannya, ditandatangani pada tanggal 18 September 2014 Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Tanggal tersebut juga merupakan mulai berlakunya Perpres ini.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan KADIN DKI Jakarta, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setidaknya membutuhkan Peraturan Pemerintah untuk dapat dilaksanakan secara efektif.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang membutuhkan penjelasan di dalam peraturan pemerintah (PP), diantaranya mengenai syarat dan tata cara permohonan izin usaha; tata cara pengembangan, prioritas, intensitas, dan jangka waktu pengembangan; pola kemitraan; penyelenggaraan kordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM; dan tata cara pemberian sanksi administratif.

Dhaniswara juga menambahkan bahwa UMKM siap untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. “Kami siap fight, asal pemerintah juga menyiapkan (peraturan pemerintah,-red) menjelang MEA ini,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait