Perpres Reforma Agraria Telah Terbit, Begini Isinya
Berita

Perpres Reforma Agraria Telah Terbit, Begini Isinya

Ada 7 tujuan dari Perpres Reforma Agraria ini, salah satu hal terpenting mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Perpres ini juga mengatur penanganan sengketa dan konflik agraria.

Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan, pelaksanaan reforma agraria dimulai dari penataan aset sebagai acuan penataan akses. Penataan aset dilakukan dengan redistribusi tanah atau legalisasi aset. Ada 11 objek redistribusi tanah, salah satunya tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu setahun sejak haknya berakhir.

 

Objek redistribusi tanah yang sudah ditetapkan itu pemanfaatannya untuk pertanian dan nonpertanian. Objek redistribusi tanah untuk pertanian diberikan kepada subjek reforma agraria paling luas 5 hektar sesuai ketersediaan tora. “Objek redistribusi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian sertifikat hak milik atau hak kepemilikan bersama,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut.

 

Untuk non pertanian, objek redistribusi tanah yang memerlukan penataan dapat dilakukan melalui konsolidasi tanah disertai pemberian sertifikat hak milik atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Ketentuan lebih lanjut mengenai redistribusi tanah untuk non pertanian diatur melalui Peraturan Menteri.

 

Subjek reforma agrarian meliputi perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama atau badan hukum. Ada kriteria yang harus dipenuhi subjek reforma agraria, salah satunya belum memiliki tanah. Untuk perseorangan, harus WNI berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan bertempat tinggal atau bersedia bermukim di objek redistribusi tanah.

 

Perseorangan itu harus memiliki pekerjaan antara lain petani gurem yang memiliki tanah 0,25 hektar atau lebih kecil, dan/atau petani yang menyewa tanah tidak lebih dari 2 hektar. Kemudian, petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya. Buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah.

 

Nelayan kecil yang menangkap ikan untuk kebutuhan hidup setiap hari tanpa menggunakan kapal maupun menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 Gross Tonnage (GT). Lalu, nelayan tradisional yang menangkap ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional secara turun-temurun sesuai budaya dan kearifan lokal.

 

Subjek reforma agraria perseorangan termasuk nelayan buruh yang menyediakan tenaganya untuk ikut menangkap ikan. Petambak garam kecil yang lahannya paling luas 5 hektar dan perebus garam serta penggarap tambak garam. Guru honorer yang belum berstatus PNS, digaji sukarela atau per jam pelajaran, atau di bawah gaji yang telah ditetapkan secara resmi. Dan pekerja harian lepas dan buruh.  

Tags:

Berita Terkait