DPR Kembalikan Surat Presiden Terkait RUU Pencabutan Perpu JPSK
Berita

DPR Kembalikan Surat Presiden Terkait RUU Pencabutan Perpu JPSK

Dewan beralasan dasar rujukan pemerintah bahwa pada tanggal 30 September 2009 DPR telah menolak Perpu JPSK adalah keliru.

Fat
Bacaan 2 Menit
DPR Kembalikan Surat Presiden Terkait RUU Pencabutan Perpu JPSK
Hukumonline

Polemik pengesahan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akhirnya sampai juga ke forum sidang paripurna DPR. Selasa (12/10), ketika memimpin sidang paripurna, Ketua DPR Marzuki Alie mengumumkan adanya surat dari Presiden tertanggal 11 Desember 2009 terkait usulan RUU Pencabutan Perpu JPSK. “Dewan hanya membacakan surat dari presiden ini, untuk pembahasan akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus),” ujarnya.

 

Anggota Fraksi Partai Golkar Nurdiman Munir langsung menyatakan keberatan. Menurutnya, surat presiden tersebut sudah kadaluarsa sehingga harus ditolak oleh DPR. Sepengetahuan Munir, beberapa saat usai ditolaknya Perpu JPSK pada 18 Desember 2008, Ketua DPR saat itu Agung Laksono menyurati presiden agar segera mengajukan RUU JPSk. “Tapi, yang dibalas soal RUU Pencabutan Perpu JPSK, yang diminta lain, yang dibalasnya lain. Jadi, tidak perlu dibahas di Bamus lagi, artinya ditolak saja,” tegasnya.

 

Anggota Fraksi PDIP Aryo Bimo menambahkan, persetujuan atau penolakan terhadap surat yang datang ke Dewan bukan dilakukan di Bamus, melainkan di sidang paripurna. Menurutnya, tugas Bamus hanyalah bersifat administratif, seperti menentukan jadwal atau mengalokasikan pembahasan tersebut. “Artinya, Bamus tidak bisa mereduksi kewenangan paripurna,” katanya.

 

Aryo berpendapat surat dari presiden merupakan surat adminsitrasi yang salah. Artinya, jika Dewan mengikuti tujuan dari surat tersebut, dewan melakukan hal yang salah juga. Untuk itu, Aryo meminta pimpinan dewan melakukan lobi dengan pimpinan fraksi untuk mencari jalan keluar persoalan ini. “Untuk itu, saya usulkan kalau mau diselesaikan harus di paripurna jangan dibawa persoalan ini ke Bamus,” gagasnya.

 

Usulan Aryo diakomodir. Pimpinan Dewan pun menggelar forum lobi dengan pimpinan fraksi. Berlangsung lebih dari satu jam, lobi akhirnya mencapai kesimpulan bahwa ada kekeliruan dalam rujukan surat presiden. Kekeliruan dimaksud, jelas Marzuki, terkait tanggal penolakan Perpu JPSK. Pemerintah meyakini penolakan terjadi pada sidang paripurna tanggal 30 September 2009. “Lobi seluruh fraksi sepakat surat tersebut dikembalikan kepada presiden,” tukas Marzuki.

 

Tak ada kesamaan

Marzuki menjelaskan, keputusan rapat paripurna 18 Desember 2008 sebenarnya telah disampaikan kepada presiden yang isinya meminta agar RUU JPSK segera diajukan. Permintaan direspon oleh pemerintah melalui surat nomor R/4/1.2009 tanggal 14 Januari 2009, bahwa pemerintah hendak menyampaikan draf RUU JPSK.

 

“Kemudian Bamus tanggal 22 Januari 2009 telah menugaskan penanganan RUU tersebut kepada Komisi XI. Sampai akhir jabatan, DPR tidak dapat menyelesaikan tugasnya untuk bahas RUU tersebut, yang salah siapa, karena surat-surat ini kelihatannya tidak diketahui oleh anggota-anggota Dewan,” kata Marzuki.

Halaman Selanjutnya:
Tags: