Komisi XI DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Senin (5/12). Perserta pertama adalah Perry Warjiyo yang saat ini menjabat Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kajian Moneter BI. Dia dicecar kasus peminjaman uang oleh Deputi Gubernur BI Budi Mulya dari pemilik lama Bank Century, Robert Tantular.
Pertanyaan kasus ini diajukan oleh anggota Komisi XI dari PDIP, Dolfi OFP. Dia menanyakan bagaimana pandangan Perry Warjiyo sebagai calon Deputi Gubernur BI terkait tindakan Budi Mulya yang meminjam uang kepada Robert Tantular. Padahal, Bank Century tengah disorot karena kekurangan likuiditas. “Apakah anda akan menyarankan Budi Mulya mundur,” tanyanya.
Perry terlihat gugup dan enggan berkomentar mengenai kasus rekannya di bank sentral. Menurutnya, di dalam kode etik BI memang secara spesifik belum mengatur mengenai transaksi pinjam meminjam yang dilakukan oleh pegawai BI dengan pihak perbankan. Oleh sebab itu, ia seakan menyalahkan tidak adanya kode etik bank sentral yang mengatur mengenai hal ini.
“Saya tidak bisa menghakimi. Yang dilakukan beliau adalah transaksi pinjam meminjam. Secara spesifik, kode etik yang mengatur hal itu tidak ada,” ujarnya.
Perry mengakui kasus yang dialami Budi Mulya adalah sebuah pembelajaran bagi pejabat BI. Ke depan, katanya, hal seperti itu harus diatur di dalam kode etik. Meski demikian, dia berjanji jika terpilih menjadi Deputi Gubernur BI tidak akan melakukan hal seperti yang dilakukan Budi Mulya.
Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, Budi Mulya pernah berutang ke mantan pemilik Bank Century Robert Tantular sebesar Rp1 miliar. Tindakan Budi yang berhubungan dengan pemegang saham bank itu dianggap menyalahi kode etik bank sentral.
Budi yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter, akhirnya dipindahtugaskan mengurus kesekretariatan, Unit Khusus Penyelesaian Aset, Museum BI, dan kantor perwakilan. Tugas pengelolaan moneter ditangani oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.
Di dalam situs BI, terlihat jelas kode etik bagi pegawai di otoritas perbankan tersebut. 1) Pegawai dilarang menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan atau fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia. 2) Pejabat Bank Indonesia wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Bank Indonesia dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
3) Pegawai dilarang meminta/menerima, memberi persetujuan untuk menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima fasilitas dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari perorangan atau badan yang diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut mempunyai hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai yang bersangkutan.
4) Pegawai wajib menjaga rahasia Bank Indonesia untuk hal yang dikategorikan rahasia. 5) Pegawai dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik.
“Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian ancaman dari peraturan tersebut.
Jawaban yang diberikan Perry dianggap tidak memuaskan. Sadar Subagyo, misalnya. Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai jawaban yang diberikan Perry sangat datar dan normatif. Otong Abdurahman dari F-PKB juga berpendapat sama. Menurutnya, jawaban Perry tidak memiliki greget. “Jawaban yang disampaikan tidak menjawab secara keseluruhan,” tandasnya.
















