Persaingan Usaha Tak Setara Dinilai Hambat Target Indonesia Maju 2045
Terbaru

Persaingan Usaha Tak Setara Dinilai Hambat Target Indonesia Maju 2045

Ketimpangan persaingan BUMN dan swasta disebut berisiko menekan inovasi dan kesejahteraan konsumen.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Titik mencontohkan sektor penerbangan sebagai bukti nyata manfaat koordinasi antara KPPU dan kebijakan sektoral. Saat itu, pertumbuhan sektor penerbangan melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, dengan pasar yang semakin kompetitif dan terbuka sehingga manfaatnya langsung dirasakan konsumen.

Ia menyorot kebijakan perdagangan yang masih menghambat persaingan, khususnya melalui berbagai regulasi larangan dan pembatasan. Survei B-Ready menunjukkan kinerja Indonesia dalam perdagangan internasional belum optimal, antara lain akibat tingginya biaya regulasi, bea cukai, dan prosedur logistik. Ia mengingatkan dominasi BUMN di sektor-sektor yang seharusnya kompetitif berpotensi menyingkirkan pelaku usaha swasta.

“BUMN menguasai sekitar 67 persen pasar di sektor kompetitif seperti manufaktur dan perdagangan. Jika tidak dikelola dengan baik, ini berisiko membuat pasar menjadi tidak efisien dan kurang kompetitif,” ujarnya.

Salah satu faktor penyebabnya menurut Titik adanya keuntungan regulasi implisit yang dinikmati BUMN, khususnya dalam pengadaan publik. Penguatan kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha merupakan prasyarat penting untuk mengantarkan Indonesia menjadi negara maju pada 2045. Pasar yang kompetitif dan terbuka terbukti mampu menurunkan harga, meningkatkan kualitas, serta memperluas variasi barang dan jasa yang tersedia.

Sementara Guru Besar Ekonomi FEB UI, Prof Mohamad Ikhsan, menyorot persoalan ketidaksetaraan persaingan antara BUMN dan pelaku usaha swasta. Pemerintah menurutnya cenderung memberikan perlakuan istimewa kepada BUMN.

“Hal ini mendistorsi mekanisme pasar agar bekerja secara efisien dan membuka peluang bagi BUMN memanfaatkan posisi dominannya,” ujarnya.

Kondisi tersebut berpotensi mendorong pelanggaran terhadap UU 5/199. Menurutnya tanpa netralitas persaingan, BUMN dapat menyalahgunakan posisi dominan dan melakukan praktik anti persaingan. Ia menerangkan, isu ini menjadi krusial mengingat Indonesia memiliki sekitar 64 BUMN yang tersebar di berbagai sektor strategis. Seperti manufaktur, energi, telekomunikasi, dan media. Sebagian besar BUMN tersebut menempati posisi dominan di sektor masing-masing.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info