“Posisi dominan ini memberi pengaruh besar terhadap dinamika persaingan usaha nasional. Jika tidak diimbangi dengan prinsip netralitas, efisiensi dan produktivitas pasar akan menurun,” tegasnya.
Prinsip netralitas
Ikhsan memaparkan sejumlah negara telah menerapkan prinsip netralitas persaingan dengan pendekatan yang berbeda. Australia misalnya, sejak 1990-an menerapkan program netralitas persaingan nasional dengan prinsip yang jelas, mekanisme pengaduan independen, serta kewajiban atribusi biaya penuh.
Kemudian India, mengurangi keterlibatan pemerintah di pasar sejak 1991 dan memberlakukan UU Persaingan 2002 yang berlaku setara bagi semua perusahaan, termasuk BUMN. Saat ini, India juga tengah menyusun Kebijakan Persaingan Nasional.
Sementara China, mengakui prinsip netralitas persaingan sejak 2012. Tapi penerapannya secara bertahap per sektor, dengan tetap mempertahankan kendali negara di sektor vital seperti energi dan telekomunikasi.
“BUMN wajib menerapkan prinsip netralitas persaingan dan tidak memanfaatkan posisinya sebagai BUMN untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil,” pungkasnya.
















